KPR Syariah |
KPR syariah saat ini menjadi salah satu sumber pembiayaan konsumer bagi bank syariah. Nilai lebih dari KPR Syariah bagi konsumen adalah karena cicilan KPR Syariah tetap selama masa pembiayaan. Disinilah keunggulan KPR di bank syariah. Biasanya bank konvensional memberikan cicilan tetap hanya dalam jangka waktu 2-3 tahun.
Keunggulan tersebut karena memang akad yang dipergunakan dalam KPR syariah secara umum adalah akad jual beli. Dalam akad jual beli (murabahah) penjual diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. Biasanya seorang Account Officer (AO) bank syariah akan menetapkan akad murabahah dalam KPR syariah. Istilah KPR syariah sebenarnya juga kurang tepat. Yang lebih tepat adalah pembiayaan kepemilikan rumah. Karena memang bukan akad kredit yang dilakukan, namun akad jual beli.
Kami contohkan saja agar lebih mudah memahami KPR di bank syariah dengan di bank konvensional. Misalnya Anda akan membeli rumah seharga 100 juta rupiah (mungkin sudah agak jarang untuk di Jakarta dan sekitarnya). Untuk contoh dan kemudahan sodara-sodara. Anda ajukan KPR di bank konvensional. Anda akan diberikan kredit, mudahnya Anda diberikan 100 juta kredit (untuk bank konvensional saat ini minimum DP 20% untuk rumah baru, dan 30% untuk rumah second). Dari 100 juta, Anda dikenakan bunga 7% efektif p.a untuk 2 tahun pertama. Jadi Anda dikenakan bunga atas pinjaman (kredit) Anda. Setelah tahun ke-2, cicilan bisa berubah-ubah. Sesuai dengan suku bunga yang berlaku.
Sedangkan untuk KPR di bank syariah, maka alurnya adalah sebagai berikut: Anda mengajukan KPR syariah, 100 juta rupiah. Setelah disetujui, bank syariah lah yang akan membelikan pada Anda rumah tersebut. Jadi rumah tersebut adalah milik bank. Setelah itu, bank akan menjual rumah tersebut kepada Anda. Jadi yang timbul adalah jual-beli. Anda membeli rumah pada bank. Untuk harga, ketetapan dari bank lah yang berlaku. Setelah terjadi kesepakatan harga, dan Anda tinggal cicil sampai dengan selesai. Cicilan akan tetap. Misalnya harga rumah tadi menjadi 140 juta. Anda bayar selama 10 tahun. Cara mencari nilai cicilan Anda, Anda tinggal bagikan saja 140 juta dibagi 10 tahun. 14 juta per tahun. Untuk perbulan, tinggal bagikan saja dengan 12, jadi cicilan Anda adalah Rp. 1.166.666,67. Demikian, mudah bukan? Dan ada kepastian untuk cicilan Anda sampai dengan selesai masa pembiayaan Anda.
Jika ternyata jumlah cicilan sama saja? Atau malah cicilan di bank syariah lebih tinggi bagaimana? Jika besarnya cicilan sama saja, atau bahkan lebih tinggi, ingatlah bahwa ini adalah transaksi yang halal dan diperbolehkan. Ada akad jual belinya. Kira-kira apa ya beda antara menikah dengan zina? Oh jelas, yang satu adalah ibadah - yang satu adalah dosa besar. Demikianlah. Mungkin bedanya dari segi ada akad. Anda menikah ada akad nikah. Dan itu adalah bernilai ibadah. Jika tanpa akad, jatuhnya adalah zina.
Demikian, semoga bermanfaat.