Kamis, 28 Februari 2013

KPR Syariah di Bank Syariah

KPR Syariah
KPR Syariah di Bank Syariah
KPR syariah saat ini menjadi salah satu sumber pembiayaan konsumer bagi bank syariah. Nilai lebih dari KPR Syariah bagi konsumen adalah karena cicilan KPR Syariah tetap selama masa pembiayaan. Disinilah keunggulan KPR di bank syariah. Biasanya bank konvensional memberikan cicilan tetap hanya dalam jangka waktu 2-3 tahun.

Keunggulan tersebut karena memang akad yang dipergunakan dalam KPR syariah secara umum adalah akad jual beli. Dalam akad jual beli (murabahah) penjual diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. Biasanya seorang Account Officer (AO) bank syariah akan menetapkan akad murabahah dalam KPR syariah. Istilah KPR syariah sebenarnya juga kurang tepat. Yang lebih tepat adalah pembiayaan kepemilikan rumah. Karena memang bukan akad kredit yang dilakukan, namun akad jual beli.

Kami contohkan saja agar lebih mudah memahami KPR di bank syariah dengan di bank konvensional. Misalnya Anda  akan membeli rumah seharga 100 juta rupiah (mungkin sudah agak jarang untuk di Jakarta dan sekitarnya). Untuk contoh dan kemudahan sodara-sodara. Anda ajukan KPR di bank konvensional. Anda akan diberikan kredit, mudahnya Anda diberikan 100 juta kredit (untuk bank konvensional saat ini minimum DP 20% untuk rumah baru, dan 30% untuk rumah second). Dari 100 juta, Anda dikenakan bunga 7% efektif p.a untuk 2 tahun pertama. Jadi Anda dikenakan bunga atas pinjaman (kredit) Anda. Setelah tahun ke-2, cicilan bisa berubah-ubah. Sesuai dengan suku bunga yang berlaku.

Sedangkan untuk KPR di bank syariah, maka alurnya adalah sebagai berikut: Anda mengajukan KPR syariah, 100 juta rupiah. Setelah disetujui, bank syariah lah yang akan membelikan pada Anda rumah tersebut. Jadi rumah tersebut adalah milik bank. Setelah itu, bank akan menjual rumah tersebut kepada Anda. Jadi yang timbul adalah jual-beli. Anda membeli rumah pada bank. Untuk harga, ketetapan dari bank lah yang berlaku. Setelah terjadi kesepakatan harga, dan Anda tinggal cicil sampai dengan selesai. Cicilan akan tetap. Misalnya harga rumah tadi menjadi 140 juta. Anda bayar selama 10 tahun. Cara mencari nilai cicilan Anda, Anda tinggal bagikan saja 140 juta dibagi 10 tahun. 14 juta per tahun. Untuk perbulan, tinggal bagikan saja dengan 12, jadi cicilan Anda adalah Rp. 1.166.666,67. Demikian, mudah bukan? Dan ada kepastian untuk cicilan Anda sampai dengan selesai masa pembiayaan Anda.

Jika ternyata jumlah cicilan sama saja? Atau malah cicilan di bank syariah lebih tinggi bagaimana? Jika besarnya cicilan sama saja, atau bahkan lebih tinggi, ingatlah bahwa ini adalah transaksi yang halal dan diperbolehkan. Ada akad jual belinya. Kira-kira apa ya beda antara menikah dengan zina? Oh jelas, yang satu adalah ibadah - yang satu adalah dosa besar. Demikianlah. Mungkin bedanya dari segi ada akad. Anda menikah ada akad nikah. Dan itu adalah bernilai ibadah. Jika tanpa akad, jatuhnya adalah zina.

Demikian, semoga bermanfaat.
Read more ...

Rabu, 27 Februari 2013

Kewajiban Menggunakan Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam
Kewajiban Menggunakan Hukum Waris Islam

Kebanyakan kita-umat islam-tidak menyadari khasanah agung kesetaraan dan indahnya hukum-hukum islam. seringkali yang banyak didengar adalah gambaran negatif tentang hukum islam. padahal hukum islam adalah hukum dari Rabb semesta alam.

Salah satu hukum islam adalah dalam hal waris. dan tahukan Anda, bahwa salah satu yang akan diangkat dari bumi sebelum datangnya kiamat adalah tentang waris, maksudnya ilmu waris, hanya sedikit yang tahu tentang ilmu waris, dan lebih sedikit yang mengamalkan. Sepertinya hampir terbukti saat ini. Waris yang dipergunakan umat islam adalah hokum waris diluar islam. Padahal ada ancaman mengerikan bagi siapa saja yang tidak mengamalkan hukum waris. Nah, maka dari itu, tulisan kali ini kami angkat.

Kami sadari, bahwa kami bukanlah pakar dalam permasalahan waris. Namun kami berharap, dari tulisan ini dapat menyadarkan kaum muslimin, dan dapat meningkatkan kemauan untuk menggali lebih dalam lagi tentang ilmu waris. Ini adalah seadil-adil hukum. Mari kita laksanakan.

Kami pernah mendapatkan pelatihan dari Red Money group, Malaysia, tentang pentingnya mengatur waris. Bahkan sedari awal pernikahan, hendaknya masalah waris sudah mulai ditetapkan. Hal ini didasari karena bagaimana sulitnya menetapkan harta waris "harta gono-gini" akibat tidak ada penetapan di awal pernikahan/awal pemilikan harta. Demikianlah. Pengaturan di sini dapat diartikan sebagai penentuan harta siapa. Maksudnya, misalnya suami membeli mobil, nah itu adalah harta suami. Jadi akan langsung diketahui komposisi untuk ahli waris. Demikian juga sebaliknya. Hal ini, menurut para trainer di sana, perlu ditetapkan di awal. Bagi pasangan baru, silakan memulai, mumpung belum banyak properti yang dimiliki.

"Ah, saya gunakan saja hukum negara, boleh-boleh saja kan?"
Jika ini yang kita katakan, cobalah buka Q.S. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.

Kemudian, lihatlah ayat berikutnya:
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. 

Untuk itu, cukuplah wahai saudaraku, cukuplah pergunakan hukum waris islam untuk urusan faroid/warismu.

Berikut ringkasan untuk para ahli waris:
Ahli waris dari laki-laki ada 10:
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
  3. Ayah
  4. Kakek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara laki-laki
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)
  7. Paman
  8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
  9. Suami
  10. Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan
Ahlis waris dari perempuan ada 7:
  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara perempuan
  6. Istri
  7. Bekas budak perempuan yang dimerdekakan
Hak waris yang tidak bisa gugur:
  1. Suami dan istri
  2. Ayah dan ibu
  3. Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
  1. Budak laki-laki maupun perempuan
  2. Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
  3. Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
  4. Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
  5. Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
  6. Orang yang murtad
  7. Berbeda agama
Untuk porsi pembagian waris, mudah-mudahan bisa kita bahas dalam waktu-waktu selanjutnya. Demikian, semoga bermanfaat. 
Read more ...

Selasa, 26 Februari 2013

Usia Manusia, Siapa yang Tahu?

Usia Manusia
Usia Manusia, Siapa yang Tahu?

Berita beberapa saat lalu begitu menggelegar. Buat kami pribadi, tidak disangka-sangkat. Ibu salah seorang sahabat meninggal dunia. Saya sepertinya baru tersadar, bahwa umur itu cepat sekali berlalu. Sepertinya belum lama bertemu dengan beliau, beliau sudah mendahului ke alam baka. Dan jika dipikir-pikir, dirasa-rasa, saat SMP, itu sudah hampir 20 tahun yang lalu, tetapi semua masih jelas teringat, masih seperti baru kemarin saja.

Dan saya juga berfikir, meskipun banyak uang, namun siapa yang dapat menunda maut. Berapa umur Anda saat ini? 30-an, 20-an, atau 40-an? Jika bisa, misalnya, Anda akan diberikan uang 1 triliun, mungkin tidak terbayang banyaknya, karena terlalu besar, 1 milyar barangkali? Banyak bukan? Ya sudah, 1 triliun untuk Anda. Namun, jika Anda berumur 30-an tahun, sudikah umur Anda ditukar dengan uang 1 triliun, plus bonusnya umur Anda jadi 60 tahun? Anda terima? Baiklah, Anda menjadi 50 tahun, terima? Untuk saya, saya tidak terima. Bagi Anda mungkin lain. Tapi, wah, saya baru sadar, umur, waktu, tidak bernilai harganya. Lebih baik dari dunia ini dan seisinya. Ternyata seperti itu ya.

Mulai saat ini, marilah kita manfaatkan waktu yang hanya sebentar di dunia ini untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Hindari nongkrong-nongkrong yang tak berguna. Perbanyak ilmu , perbanyak amal ibadah, perbanyak manfaat bagi manusia. Sebaik-baik kita adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.

Sebelum sesal benar-benar datang, selagi masih ada waktu. Sayangilah keluarga. Hormatilah orang tua. Karena waktu tiada yang tahu. Jika Anda menderita di kantor, lihatlah keluarga Anda amat menyayangimu. Semua berharap kebaikan untukmu. Amal ibadahmu lah yang akan menyertaimu sampai alam abadi nanti. Jangan sia-siakan waktu. Perbaiki diri, selagi masih bisa, sebelum ajal itu datang.

Baiklah, mungkin itu bagian dari pelajaran hari ini. Semoga kita semua mau menghargai usia yang diberikan oleh Dia Yang Maha Kuasa.
Read more ...

Kamis, 21 Februari 2013

Wafatnya Bayi Dera, Kemanakah Lembaga Zakat Berada?

Masih banyak yang butuh penyaluran zakat
Wafatnya Bayi Dera, Kemanakah Lembaga Zakat Berada?Baru-baru ini masyarakat, khususnya warga Jakarta dikejutkan oleh wafatnya Dera, bayi mungil berusia 4 hari yang tidak bisa menikmati fasilitas pengobatan karena masalah biaya. Rumah sakit berasalan bahwa penolakan karena kapasitas tidak mencukupi, ICU penuh, dan alasan lainnya. Tapi, apakah jika yang sakit adalah orang kaya, misalnya anak bapak menteri, atau anak atau cucu presiden, alasan seperti ini bisa diterima? Semoga yang pernah jadi anak dan punya anak mengerti, bagaimana sakitnya tidak bisa mengobati anak. Semoga yang sedang sakit juga bisa segera sembuh.

Ditolak 10 Rumah SakitSeperti sudah diketahui secara umum, bahwa 10 rumah sakit menolak Dera untuk diperasi. Baca selengkapnya disini .
Sebagian memberi alasan penuh, sebagian menuntut harus memberikan uang muka, DP, atau uang jaminan sebesar 10 juta rupiah. Jumlah yang lumayan. Mungkin tidak terlalu besar. Namun itu cukup besar untuk masyarakat Indonesia secara umum. Mungkin Anda bukan diantaranya. Namun, jika saya melihat-lihat dan membaca, dan kebetulan ada sebuah majalah, laporan tiga bulanan lembaga zakat, agak aneh juga. Ternyata dana yang terhimpun sangat besar. Bahkan bisa untuk menampung ribuan Dera. Namun sebenarnya apa alasannya? Mengapa mereka-lembaga zakat- sampai tidak tahu? Atau mengapa masyarakat sampai tidak tahu? Saya yakin lembaga zakat juga butuh kredibilitas. Butuh pengakuan bahwa lembaganya bersih, benar-benar menyalurkan pada mereka yang membutuhkan. Mungkin terbentur regulasi, atau mungkin masyarakat tidak tahu harus kemana mencari mereka. Padahal banyak sekali iklan-iklan mereka dijalanan. Hanya saja iklan untuk penyaluran. Maksudnya jika Anda ingin menyalurkan zakat, sedekah, infak, dan lain-lain, Anda bisa menghubungi mereka. Bukan iklan jika Anda butuh, hubungi mereka.
Begitulah. Sehingga hanya sedikit yang tahu lembaga zakat. Atau barangkali karena memang sudah terlalu banyak pengajuan sumbangan amal pada lembaga zakat, sehingga mereka tidak perlu beriklan untuk menghubungi mereka jika ada yang membutuhkan?

Kemana Lembaga ZakatHarusnya, mungkin di pinggir-pinggir jalan, iklan di tv dan lain-lain, iklannya bukan hanya ayo salurkan zakat sedekah Anda. Harusnya, ayo, yang butuh hubungi kami. Sehingga mudah bagi yang membutuhkan, karena tahu kemana harus mencari. Atau sebenarnya, lembaga zakat itu targetnya adalah dana, sama seperti bank ya? Dana pihak ketiga (DPK) berapa yang terkumpul. Apakah seperti itu? Semoga saja bukan hanya target dana yang terkumpul, tetapi juga target penyaluran, target penyerapan. Sama juga seperti di bank, target kredit/pembiayaan. Jadi berapa besar LDR/FDR – loan to deposit ratio/financing to deposit ration-nya. Jadi target lembaga zakat adalah, give to zakat ratio (DZR), ha… atau barangkali Anda punya usul yang lebih baik?

Dana di Lembaga ZakatNah, telisik punya telisik, berikut adalah daftar dana zakat infak sodakoh yang terhimpun dalam lembaga-lembaga zakat:
-    Silahkan di search sendiri :d

Ada beberapa yang sampai puluhan M, namun saya lihat memang cukup bagus, penyalurannya jauh lebih banyak. Maksudnya saldo awal dan akhir jika di total-total yang disalurkan sudah 20M-an. Namun, ada juga yang puluhan M, namun yang disalurkan dalam satu tahun, hanya sekitar 3M. Wah, kok jadi benar-benar jadi saldo mengendap ini. Lebih-lebih, sepertinya untuk penyaluran zakat, harus ada dokumentasi publik,, bahwa ini dikeluarkan, atas nama lembaga ini. Lho, itu kan dana umat, bukan dana lembaga, bukan dana perusahaan. Maksudnya, meskipun lembaga zakat itu dibawah, atau bentukan perusahaan, namun zakatnya, misalnya dari karyawan, dan dari para muzakki lainnya, sebagian mungkin ada zakat perusahaan, namun tetap saja, perusahaan tidak ada hak mencantumkan perusahaan. Menurut saya, seharusnya yang dicantumkan adalah “dari karyawan perusahaan anu”. Bukannya mengungkit zakat seperak dua perak sih, tapi jika disebutkan, ya harusnya seperti itu. Bukan zakat dari perusahaan. Jika perusahaan ingin zakat sendiri, barangkali yang disebut sebagia zakat terikat, nah boleh tuh sendiri disebutkan. Namun manakala bercampur dengan zakat para muzakki lain, boleh saja disebutkan, namun sebutkan semuanya donk, ha…
Ini hanya sekadar kritik. Karena kasihan sekali jika ada mereka yang tidak mampu, hanya untuk berobat saja, meskipun sudah ada kartu miskin, nah, namanya pun kasihan, kartu miskin. Semoga akses ke lembaga zakat bisa menjadi lebih mudah. Saya juga yakin, lembaga zakat sangat ingin menyalurkan zakat yang mereka terima dari para muzakki dengan penuh tanggung jawab. Mari kita bantu mereka, sosialisasikan kemana mereka harus dan bisa dihubungi.

Daftar Telpon Lembaga Zakat
Silahkan klik disini untuk detail lengkap daftar telpon lembaga zakat di Indonesia.

Demikian, semoga bermanfaat. Dan mohon di share, agar lebih mudah masyarakat tahu kemana mereka harus mencari.

*) ini adalah opini pribadi penulis, tidak ada sangkut paut apapun dengan lembaga lainnya. Penulis hanya berharap, tulisan ini dapat memberi manfaat.
Read more ...

Rabu, 20 Februari 2013

Menghitung Biaya Perjalanan Ibadah Haji Anda

Ibadah haji
Menghitung Biaya Haji Anda
Menghitung Biaya Haji Anda – artikel berikut membahas bagaimana menghitung biaya ibadah haji.

Biaya Haji Saat iniBiaya ibadah haji saat ini untuk haji reguler sekitar 32 juta rupiah, sedangkan haji plus antara 60-70 juta rupiah, bergantung dari kantor penyelenggara haji Anda. Kita fokuskan untuk haji reguler terlebih dahulu. Bagaimana Anda memenuhi tabungan sebesar 32 juta rupiah, atau minimal 25.5 juta rupiah, agar Anda bisa mendaftar di Siskohat Departemen Agama. Maksudnya Anda sudah bisa mendapatkan nomor porsi/tahun kira-kira kapan perjalanan ibadah haji Anda akan dilaksanakan. Saat ini, Jakarta dan sekitarnya, jika Anda mendaftar sekarnag, keberangkatan haji Anda adalah  8-10 tahun yang akan datang. Makanya, segeralah mendaftar, sehingga saat usia Anda masih muda, dan masih kuat fisik kita, kita sudah bisa pergi haji. Aamiin.

MenabungCara termudah untuk bisa mendaftar tentu adalah dengan menabung. Anda menabung, memiliki sejumlah 25.5 juta rupiah (500 ribu adalah dana minimum di rekening tabungan haji), kemudian segera didaftarkan ke system computer haji departemen agama. Mudah. Hanya memang untuk menabung, perlu disesuaikan dengan pendapatan dan pengeluaran Anda per bulan. Jika pendapatan Anda besar, tentu tidak masalah, tentu jika pengeluaran Anda lebih kecil dari pendapatan Anda.
Sebagai ilustrasi, untuk tabungan sejumlah 1 juta rupiah perbulan, kurang lebih Anda membutuhkan 2-3 tahun untuk mendapatkan 25 juta rupiah. Jika lebih kecil, tentu lebih lama lagi. Dan pastinya masa keberangkatan Anda juga akan molor lagi. Tidak masalah bukan. Selama Anda masih kuat.
Dari hasil diskusi dengan kawan-kawan, bahwa ibadah haji adalah ibadah fisik. Ibadah yang memerlukan tenaga. Untuk itu, persiapkan kondisi fisik Anda. Lebih mudah dan nyaman bukan, jika Anda bisa berangkat haji di usia muda. Segeralah mendaftar, agar keberangkatan Anda juga bisa lebih cepat.

Talangan HajiAnda juga bisa memanfaatkan dana talangan haji. Detail talangan haji bisa dilihat disini. Secara umum, dana ini adalah dana tambahan agar Anda bisa segera mendapatkan kuota (porsi), agar Anda bisa segera berangkat haji.

Investasi EmasSelain menabung, perlu juga salah satu investasi ini. Yaitu investasi dalam bentuk emas/logam mulia (LM). Harga logam mulia secara garis besar mengalami peningkatan (trend naik). Pada kesempatan lain akan kita bahas tentang emas sebagai alat simpanan untuk keperluan-keperluan di masa datang, termasuk perjalanan ibadah haji.

Menghitung Biaya Haji AndaBerikut adalah ilustrasi biaya perjalanan ibadah haji Anda
-    Biaya awal (pendaftaran)     Rp. 25.000.000,-
-    Tabungan haji            Rp.      500.000,-
Jika biaya saat perjalanan saat ini adalah Rp. 32.000.000,- kekurangan sekitar 7 juta rupiah. Jika Anda berangkat 10 tahun lagi, dengan asumsi inflasi 10% per tahun, maka untuk 10 tahun kurang lebih Anda butuh 18 juta untuk melunasi perjalanan ibadah haji Anda.

Demikian, semoga bermanfaat

Read more ...

Selasa, 19 Februari 2013

Indahnya Kisah Hukum di Zaman Umar

Hukum Islam
Umar sedang duduk beralas surban di bebayang pohon kurma dekat Masjid Nabawi. Sahabat di sekelilingnya bersyuraa bahas aneka soal. Tiga orang muda datang menghadap; 2 bersaudara berwajah marah yang mengapit pemuda lusuh nan tertunduk dalam belengguan mereka.


“Tegakkan keadilan untuk kami hai Amiral Mukminin”, ujar seorang, “Qishash-lah pembunuh ayah kami sebagai had atas kejahatannya!”

Umar bangkit. “Bertaqwalah pada Allah”, serunya pada semua. “Benarkah engkau membunuh ayah mereka wahai anak muda?”, selidiknya.

Pemuda itu menunduk sesal. “Benar wahai Amiral Mukminin!”, jawabnya ksatria. “Ceritakanlah pada kami kejadiannya!”, tukas Umar.

“Aku datang dari pedalaman yang jauh”, ungkapnya, “Kaumku mempercayakan berbagi urusan muamalah untuk kuseslesaikan di kota ini.”

“Saat sampai”, lanjutnya, “Kutambatkan untaku di satu tunggul kurma, lalu kutinggalkan ia. Begitu kembali, aku terkejut & terpana”

“Tampak olehku seorang lelaki tua sedang menyembelih untaku di lahan kebunnya yang tampak rusak terinjak & ragas-rigis tanamannya”

“Sungguh aku sangat marah & dengan murka kucabut pedang hingga terbunuhlah si bapak itu. Dialah rupanya ayah kedua saudaraku ini.”

“Wahai Amiral Mukminin”, ujar seorang penggugat, “Kau telah dengar pengakuannya, dan kami bisa hadirkan banyak saksi untuk itu.”

“Tegakkanlah had Allah atasnya!”, timpal nan lain. Umar galau & bimbang setelah mendengar lebih jauh kisah pemuda terdakwa itu.

“Sesungguhnya yang kalian tuntut ini pemuda shalih & baik”, ujar ‘Umar, “Dia membunuh ayah kalian karena khilaf kemarahan sesaat”

“Izinkan aku”, ujar Umar, “Meminta kalian berdua untuk memaafkannya dan akulah yang akan membayarkan Diyat atas kematian ayahmu.”

“Maaf hai Amiral Mukminin”, potong kedua pemuda dengan mata masih nyala memerah; sedih & marah, “Kami sangat sayangi ayah kami.”

“Bahkan andai harta sepenuh bumi dikumpulkan tuk buat kami kaya”, ujar salah satu, “Hati kami hanya kan ridha jiwa dibalas jiwa!”

Umar yang tumbuh simpati pada terdakwa yang dinilainya amanah, jujur, & bertanggungjawab; tetap kehabisan akal yakinkan penggugat

“Wahai Amiral Mukminin”, ujar pemuda tergugat itu dengan anggun & gagah, “Tegakkanlah hukum Allah, laksanakanlah Qishash atasku.”

“Aku ridha pada ketentuan Allah”, lanjutnya, “Hanya saja izinkan aku menunaikan semua amanah & kewajiban yang tertanggung ini.”

“Apa maksudmu?”, tanya hadirin. “Urusan muamalah kaumku”, ujar pemuda itu, “Berilah aku tangguh 3 hari untuk selesaikan semua.”

. “Aku berjanji dengan nama Allah yang menetapkan Qishash dalam Al Quran, aku kan kembali 3 hari dari sekarang tuk serahkan jiwaku”

“Mana bisa begitu!”, teriak penggugat. “Nak”, ujar ‘Umar, “Tak punyakah kau kerabat & kenalan yang bisa kau limpahi urusan ini?”

“Sayangnya tidak hai Amiral Mukminin. Dan bagaimana pendapatmu jika kematianku masih menanggung hutang & tanggungan amanah lain?”

“Baik”, sahut ‘Umar, “Aku memberimu tangguh 3 hari; tapi harus ada seseorang yang menjaminmu bahwa kau tepat janji tuk kembali.”

“Aku tak memiliki seorangpun. Hanya Allah, hanya Allah, yang jadi penjaminku wahai orang-orang yang beriman padaNya”, rajuknya.

“Harus orang yang menjaminnya!”, ujar penggugat, “Andai pemuda ini ingkar janji, dia yang kan gantikan tempatnya tuk di-Qishash!”

“Jadikan aku penjaminnya hai Amiral Mukminin!”, sebuah suara berat & berwibawa menyeruak dari arah hadirin. Itu Salman Al Farisi.

“Salman?”, hardik Umar, “Demi Allah engkau belum mengenalnya! Demi Allah jangan main-main dengan urusan ini! Cabut kesediaanmu!”

“Pengenalanku padanya tak beda dengan pengenalanmu ya Umar”, ujar Salman, “Aku percaya padanya sebagaimana engkau mempercayainya”

Dengan berat hati, Umar melepas pemuda itu & menerima penjaminan yang dilakukan oleh Salman baginya. Tiga hari berlalu sudah.

Detik-detik menjelang eksekusi begitu menegangkan. Pemuda itu belum muncul. Umar gelisah mondar-mandir. Penggugat mendecak kecewa. Semua hadirin sangat khawatirkan Salman. Sahabat perantau negeri-pengembara iman itu mulia & tercinta di hati Rasul & sahabatnya.Mentari di hari batas nyaris terbenam; Salman dengan tentang & tawakkal melangtkah siap ke tempat Qishash. Isak pilu tertahan.Tetapi sesosok bayang berlari terengah dalam temaram, terseok terjerembab lalu bangkit & nyaris merangkak. “Itu dia!”, pekik Umar

Pemuda itu dengan tubuh berkuah peluh & nafas putus-putus ambruk ke pangkuan Umar. “Maafkan aku!”, ujarnya. “Hampir terlambat.”

“Urusan kaumku makan waktu. Kupacu tungganganku tanpa henti hingga ia sekarat di gurun & terpaksa kutinggalkan, lalu kuberlari..”

“Demi Allah”, ujar Umar sambil menenangkan & meminumi, “Bukankah engkau bisa lari dari hukuman ini? Mengapa susah payah kembali?”

“Supaya jangan sampai ada yang katakan”, ujar terdakwa itu dalam senyum, “Di kalangan muslimin tak ada lagi ksatria tepat janji.”

“Lalu kau hai Salman”, ujar Umar berkaca-kaca, “Mengapa mau-maunya kau jadi penjamin seseorang yang tak kau kenal sama-sekali?”

“Agar jangan sampai dikatakan”, jawab Salman teguh, “Di kalangan muslimin tak ada lagi saling percaya & menanggung beban saudara”

“Allahu Akbar!”, pekik 2 pemuda penggugat sambil memeluk terdakwanya, “Allah & kaum muslimin jadi saksi bahwa kami memaafkannya”

“Kalian”, kata Umar makin haru, “Apa maksudnya? Jadi kalian memaafkannya? Jadi dia tak jadi di-Qishash? Allahu Akbar! Mengapa?”

“Agar jangan ada yang merasa”, sahut keduanya masih terisak, “Di kalangan kaum muslimin tak ada lagi kemaafan & kasih sayang.”

Demikian kisah kasus Hukum di zaman Umar yang di saya copas dari
http://dazzdays.wordpress.com/2013/01/19/indahnya-kisah-hukum-di-jaman-umar/ copas juga dari twitter  Salim A. Fillah di @salimafillah
 
Ingin tahu perbankan syariah, hubungi kami...
Read more ...

Senin, 18 Februari 2013

Cara Menghitung Dana Gadai Emas Syariah

Butuh Dana Tunai, Hubungi Kami
Demikian iklan-iklan yang beterbaran di sepanjang jalan di kabupaten dan kota-kota di Jawa Barat, sebagian Jakarta, sebagian sumatra, dan lain-lain. Provinsi lain saya belum tahu. Silakan, laporkan ke kami, ha...

Saat ini kami ingin berbagi tentang salah satu instrumen pembiayaan di bank syariah yang dapat membantu Anda menyelesaikan permasalahan finansial Anda, secara adil, dan tentu saja syariah. Berikut adalah

Cara Menghitung Dana Gadai Emas Syariah
Gadai Emas Syariah merupakan salah satu cara cepat untuk mendapatkan dana tunai secara syariah. Bagaimanakah cara Anda menggadai di bank syariah? Berikut adalah acuan cara Anda untuk mengetahui/menghitung dana gadai emas Anda di di bank syariah:

Istilah-istilah Gadai Emas Syariah
Harga Dasar Emas (HDE) / Harga Taksiran
HDE adalah harga dasar yang ditetapkan per gram emas pada hari tersebut. HDE bisa juga disebut sebagai harga taksiran. Biasanya HDE ditetapkan setiap jam 10 pagi, setiap hari kerja. Untuk mengetahui HDE silakan klik disini. Sedangkan harga taksiran adalah harga likuidasi emas.

Plafond Gadai (harga likuidasi)Dari HDE, plafond gadai biasanya 80-90 persen.

Gadai Emas
Perbedaan Gadai Emas Syariah dengan di Pegadaian KonvensionalPerbedaan terletak di akad awal, dan pada bunga dan biaya titip. Jika Anda menggadai di pegadaian, Anda akan dikenakan bunga dari persentasi jumlah pinjaman Anda. Sedangkan pada pegadaian syariah/gadai emas syariah, Anda akan dikenakan biaya atas titip emas, per gram per bulan. Di sinilah letak perbeaan gadai Anda.

Nilai Gadai Emas AndaJika Anda menggadaikan emas logam mulia (LM) 24 kart sejumlah 10 gram. Maka nilai gadai Anda adalah sebagai berikut:
HDE     = Rp. 460.000,- / gram (HDE dapat berubah setiap hari, klik disini untuk tahu HDE harian Anda)
Nilai gadai     = 10 gram x Rp. 460.000,- / gram x 90% x 24/24
        = Rp. 4.140.000,-

Nilai 90% adalah nilai gadai untuk Logam Mulia (LM). 24/24 menandakan bahwa LM sebagai emas 24 kart. Jika ternyata emas tersebut adalah 22 kart (seperti dinar), maka kalikan dengan 22/24. Untuk kasus ini Anda akan mendapatkan dana sejumlah Rp. 4.140.000,-.

Demikian, semoga bermanfaat. Jika Anda kesulitan menghitung nilai gadai emas Anda, silakan hubungi kami...
Read more ...

Kamis, 14 Februari 2013

Prospek Bank Syariah dan Pembiayaan Syariah di Tahun 2013

Pembiayaan Syariah
Prospek Bank Syariah dan Pembiayaan Syariah di Tahun 2013
Market Share
Prospek Pembiayaan Syariah di Tahun 2013 – tidak salah jika tahun 2013 merupakan tahun tantangan, tahun dengan banyak peluang dan tentu saja semakin ketatnya persaingan antarbank. Bukan hanya antarbank syariah, namun juga bank syariah dengan bank konvensional. Market share yang masih terbatas, saat ini sekitar 4%, membuat bank syariah belum dapat terlalu memegang kendali/market leader di perbankan di Indonesia.


Sebenarnya cukup berbangga lah para praktisi perbankan syariah di Indonesia. Meskipun masih cukup kecil dalam market share, namun itu adalah kerja keras para praktisi, dengan dukungan yang masih minim dari pemerintah. Ibaratnya bank baru-karena baru muncul sekitar tahun 90-an, namun sudah harus bersaing dengan bank raksasa, yang sudah puluhan, bahkan ratusan tahun di Indonesia. Dan saat ini masih survive. Tentu saja ini juga bagian dari dukungan masyarakat Indonesia yang ingin berbank dengan baik dan halal. Meskipun saat ini, halal-haram bank syariah di Indonesia masih terus diperdebatkan. Minimal sudah berusaha membuat dan menuju iklim perbankan yang adil, baik, dan transaksi yang halal.

Tantangan
Tantangan yang semakin besar adalah persamaan perlakuan dalam pembiayaan (kredit), khususnya untuk perumahan. Sebentar lagi akan diperlakukan sama untuk DP (uang muka) kepemilikan rumah. Saat ini di bank syariah masih 10% DP untuk rumah baru, dan 20% untuk rumah pakai (second). Aturan baru rencana akan diperlakukan April 2013.

Ditambah dengan terbukanya bank konvensional menjual produk syariah, Sukuk Ritel juga dijual di bank konvensional. Hal ini adalah keutamaan, bahwa produk yang baik, bisa jual di mana saja. Atau ini adalah indikator bahwa masyarakat sudah mulai paham tentang pentingnya berbank syariah.

Prospek Bank Syariah dan Pembiayaan Syariah
Pembiayaan, sebagai motor bergeraknya aset dan laba bank, memiliki kesempatan untuk terus naik. Meskipun banyak tantangan untuk memajukan pembiayaan syariah. Antara lain adalah persaingan rate dengan bank konvensional. Bank syariah saat ini belumlah pemain utama sebagai bank operasional, masih kalah jauh dibandingkan bank konvensional. Meskipun fitur-fitur yang dimiliki saat ini sudah cukup menarik, sudah ada netbanking, mobile banking, fasilitas giro perusahaan, dan fitur lain bank konvensional. Namun, menarik nasabah besar dan sudah percaya dengan bank lama mereka juga bukan hal yang mudah. Harus ada insentif lebih yang diberikan. Seperti insentif bagi hasil, harga, biaya dan sebagainya. Namun insentif tersebut belumlah signifikan dibandingkan dengan jangkauan jaringan nasabah-nasabah, yang memilih bertransaksi dalam bank yang sama.

Disinilah tantangan untuk bank syariah. Pembiayaan harus terus tumbuh, meskipun berhadapan dengan bank besar, laba harus terus naik, dan fitur produk juga harus bisa bersaing dengan bank lain. Jika melihat sisi pesimis, maka bank syariah kalah total dalam segalanya. Namun ada satu peluang. Yaitu nasabah yang perlu diedukasi mengenai perbankan syariah.
Ada beberapa nasabah yang saat ini sudah syariah minded. Nah, inilah yang perlu bank syariah lakukan untuk meningkatkan penetrasi pasarnya. Bukan tidak mungkin, 5% target market share di tahun ini, bisa tercapai. Siapa sih yang tidak ingin memiliki usaha yang halal? Jika masih ada bunga, apakah tenang hidup seorang muslim?

Kebutuhan SDM
Satu hal lagi adalah kebutuhan SDM. Semakin meningkatnya minat masyarakat akan perbankan syariah, tentu juga harus diimbangi dengan kualitas dan jumlah SDM handal yang memenuhi. Salah satu yang terpenting adalah SDM pembiayaan (kredit - Account Officer). Semoga pemerintah, atau institusi pendidikan cepat tanggap untuk menampung minat masyarakat yang semakin besar, dan kebutuhan edukasi pada masyarakat.
Demikian, semoga bermanfaat.
Read more ...

Rabu, 13 Februari 2013

Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Deposito Syariah
Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Berikut adalah cara perhitungan bagi hasil deposito syariah.

Anda pergi ke bank syariah untuk mendepositokan uang Anda. Berapa nilai nominal deposito yang akan Anda tempatkan? Maksudnya Anda mau mendepositokan berapa rupiah? Kami contohkan di sini adalah 100 juta rupiah. Kemudian biasanya di bank konvensional Anda akan langsung diberikan rate, misalnya 4% p.a (per annum), maksudnya Anda mendapatkan 4% setiap tahunnya. Dipotong pajak ya, sebesar 20%.

Di bank syariah, Anda tidak akan mendapatkan seperti itu. Anda akan diberikan nisbah bagi hasil, yaitu persentase besaran bagi hasil yang akan Anda dapatkan. Misalnya 60:40. 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, sejumlah 40%. Ingat, Anda tidak mendapatkan bunga, tapi porsi bagi hasil. Porsi inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Di bank syariah, hampir tidak mungkin Anda mendapatkan bagi hasil tetap, karena memang sesuai dengan kinerja bank. Jika bank baik dalam kinerjanya, Anda akan mendapatkan lebih. Disinilah prinsip keadilan.

Nah kembali ke perhitungan bagi hasil, Anda akan mendapatkan bagi hasil sebagai berikut:

Bagi hasil Anda = ((nominal simpanan Anda / nominal seluruh simpanan nasabah) x porsi bagi hasil x Return bank pada bulan tersebut)

Misalnya seluruh simpanan nasabah adalah 100 milyar, simpanan Anda 100 juta. Porsi bagi hasil Anda 60 persen, dan keuntungan bank adalah 10 milyar. Maka bagi hasil Anda adalah :

Bagi hasil Anda     = ((100 juta / 100 milyar ) x 60% x 10 milyar) = Rp. 600.000,-

Bagi hasil yang akan Anda peroleh adalah 600 ribu rupiah. Dipotong pajak 20%, net adalah Rp. 480.000,-.

Tentang besarnya dana simpanan nasabah keseluruhan, dan juga bagi hasil yang dibagikan, Anda tidak mungkin mendapatkannya setiap bulan. Paling mungkin adalah Anda dapatkan dalam laporan tri wulan.

Demikian penghitungan bagi hasil untuk penempatan di deposito rupiah. Semoga bermanfaat. Salam. Untuk produk perbankan syariah lainnya, lihat disini.
Read more ...

7 days left for booking Sukuk Ritel 005


Sukuk Ritel 005

Tujuh hari tersisa untuk booking Sukuk Ritel 005 (SR-005). Jangan sampai ketinggalan. Sukuk memiliki fitur yang sangat menarik. Kupon sebesar 6% p.a menjadikan sukuk sebagai investasi menarik selain deposito. Demikian juga dengan pajak, sukuk hanya dikenakan pajak 15%, dibandingkan dengan deposito yang 20%.
Dari sisi keamanan, sukuk dikeluarkan oleh pemerintah. Hampir sama dengan ORI, sukuk memiliki keamanan yang cukup baik agar dana Anda tersimpan aman.

Bagi hasil – kupon bagi hasil, akan Anda dapatkan setiap tanggal 27, ditiap bulannya. Jadi Anda tidak perlu khawatir Anda tidak mendapatkan return.

Satu lagi,hanya dengan minimum 5 juta rupiah, Anda bisa berbangga-bangga, Anda memberikan pinjaman yang baik kepada negara untuk membangun Indonesia tercinta ini. Pembelian maksimum sampai dengan 5 milyar rupiah per orang. Jadi, tunggu apalagi. Segera booking Sukuk Ritel Anda di kami. Hubungi kami di 021 – 344 2371 / 0812 8013 5327.
Persyaratan:
  • Minimum order 5 juta rupiah, berlaku kelipatan, s.d maksimum 5 Milyar rupiah per orang
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Mengisi formulir pengajuan (kami sediakan)

Read more ...

Sukuk, Alternatif Investasi Lain


Sukuk, Alternatif Investasi Lain
Sukuk merupakan obligasi syariah, yang merupakan salah satu investasi dengan imbal hasil yang lebih menguntungkan, khususnya jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito. Disamping, tentu saja faktor keamanan, karena merupakan surat utang pemerintah pada investor. 



Sukuk Ritel 005
Sukuk memiliki karakteristik simpanan menengah, dengan jangka waktu sampai dengan 3 tahun, dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Jadi tidak perlu khawatir, meskipun memiliki tenor 3 tahun, Anda dapat menjual kembali jika Anda membutuhkan dana di suatu waktu. Yang perlu Anda perhatikan jika akan menjual kembali adalah, harga pada saat akan Anda jual. Jika bisa, tentunya Anda harus jual pada saat harga jual lebih tinggi dari harga perdana – harga pertama saat Anda membeli sukuk. Dan ini tentunya, akan menambah keuntungan Anda. 

Bagi hasil deposito saat ini cenderung turun, seiring dengan kebijakan BI rate. Untuk itu, investasi lain semacam sukuk ini cenderung lebih menguntungkan bagi para investor. Dengan modal minimum 5 juta rupiah, Anda bisa memiliki instrument investasi lain yang menguntungkan. Hitung-hitung divestasi investasi Anda. Jika Anda memiliki dana lebih, Anda bisa tempatkan lebih besar. Sampai dengan maksimum 5 milyar rupiah. Cukup mudah bukan? Mudah, aman, dan menguntungkan.


Manfaat lain untuk Anda adalah pajak. Pajak tabungan dan deposito adalah 20%. Sedangkan sukuk, Anda hanya dikenakan pajak sejumlah 15%. Menarik bukan?

Bagaimana cara memperoleh sukuk?

  • Persiapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Mengisi form pengajuan (disediakan)
  • Persiapkan dana Anda, minimum 5 juta rupiah. Untuk aplikasi di atas 50 juta rupiah, data kami jemput.
  • Segera booking, ingat, limited time – ini adalah penawaran terbatas, hanya tanggal 8-21 Februari 2013, jadi hubungi kami segera.
Kami ada di 021-3442371 / 08128013 5327
 

Read more ...

Syarat Menjadi Seorang Account Officer


Account Officer
 Account Officer


Account officer bank atau biasa disingkat AO merupakan ujung tombak bisnis bank, yang bergerak dalam bidang penyaluran pembiayaan (kredit). Secara umum pembiayaan/kredit adalah penyaluran dana kepada nasabah untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif/usaha maupun konsumtif. Kegiatan produktif misalnya adalah kegiatan usaha semisal produksi makanan, kegiatan usaha penjualan, dan lain-lain. Konsumtif bisa berupa pembelian kendaraan bermotor atau pembelian rumah.

Syarat Kecakapan Umum

Nah, bagaimana seseorang menjadi AO, syarat umumnya adalah sebagai berikut:

Memiliki jaringan yang luas. Maksudnya adalah memiliki sumber data yang baik, sehingga tidak akan mengalami kesulitan untuk memasarkan produk pembiayaan.

Memiliki pengetahuan umum yang memadai. Hal ini bisa saja nasabah mengajukan pembiayaan yang sama sekali AO tidak mengetahui bisnis nasabah. AO harus mencari prospek bisnis nasabah, sehingga kerjasama pembiayaan akan saling menguntungkan. Apakah mau, AO menghasilkan nasabah yang macet tidak mampu membayar cicilan? Tentu saja tidak mau bukan?

Mental baja. Ha… maksudnya karena tugas AO adalah sangat beresiko, memanggul untung-rugi sebuah bank, tentu saja mental kuat harus dimiliki. Bisa jadi pimpinan Anda akan menuntut kinerja Anda, dan tentu saja nasabah akan memaksa pencairan pinjamannya. Sebelum cair, nasabaha akan sangat koperatif, namun setelah cair, jika analisis Anda kurang baik, bisa jadi nasabah akan sangat sulit dihubungi. Apalagi jika sampai nasabah menunggak, Anda yang menagih, bisa jadi Anda juga yang dimarahin nasabah. Ha… apasih dimarahin itu? Maksudnya nasabah Anda bisa lebih galak dari Anda. Persiapkan mental Anda.

Syarat kecakapan Khusus

Analisis yang baik. Memang tugas utama seorang AO selain memasarkan produk pembiayaan, juga menganalisis nasabah yang mengajukan pembiayaan. Ketajaman analisis seorang AO akan sangat membantu bank tempatnya bekerja memperoleh nasabah yang baik, sehingga keuntungan bank meningkat, dan otomatis, bank sebagai penyalur dana masyarakat (nasabah), nasabah memperoleh bagi hasil yang bagus.

Mau meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Karena, bisa jadi Anda akan menemukan banyak bisnis yang belum Anda kuasai. Inilah keunggulan AO. Anda bisa belajar banyak sekali bisnis. Hitung-hitung Anda belajar ya…

Mencari Nasabah

Proses awal seorang AO menganalisis adalah dari nasabah yang mengajukan. Biasanya, nasabah yang baik adalah yang dicari. Ha… maksudnya, carilah nasabah, bukan menunggu di bank. Biasanya nasabah yang datang kadang membawa proposal yang tidak jelas. Kadang-kadang… namun tentu tidak semuanya. Yang jelas, nasabah harus dicari.

Setelah mendapatkan nasabah yang memenuhi persyaratan mendapatkan pembiayaan, tugas berikutnya adalah analisis nota pembiayaan. Dalam menganalisis ini, perhatikan benar dalam kelengkapan data, BI checking, dan tentu saja laporan keuangan nasabah.

Prospek Bisnis

Lihat prospek bisnis nasabah. Biasanya bank akan mengeluarkan daftar prospek bisnis, menarik, kurang menarik, atau tidak menarik. Pastikan yang terbaik yang Anda ajukan. Capai-capai Anda buat nota analisis, namun ditolak ditengah jalan, Anda rugi waktu, dan pasti juga lelah. Cari nasabah yang baik, analisis yang baik, dan pastikan source repayment (sumber pembayaran) nasabah juga baik. Sehingga Anda tidak akan dipusingkan nantinya.

Proses Nota Analisis Pembiayaan

Nota analisis dimulai dari data. Data awal Anda bisa mewawancarai nasabah Anda. Data-data pendukung pembiayaan dilengkapi. Laporan keuangan nasabah. Dan tinggal proses analisis. Pembuatan nota akan kita kupas dalam artikel-artikel ke depan.

Happy selling, salam…

Read more ...

Selasa, 12 Februari 2013

Halal Haram Talangan Haji

Ka'bah Baitullah
Halal Haram Talangan Haji
Baru-baru ini sering terdengar kabar, khususnya bagi kalangan perbankan dan biro perjalanan ibadah haji, perihal halal-haram dana talangan haji. Sebenarnya bagaimanakah kedudukan dana talangan haji sehingga menimbulkan sentiment anti dana talangan haji, dan juga pengharaman dana talangan haji?

Definisi
Dana talangan haji merupakan pinjaman dari bank yang diberikan kepada jamaah, untuk memudahkan jamaah mendapatkan nomor porsi haji. Dari sisi kebaikan, maka satu kebaikan bagi pihak yang memberikan kemudahan perjalanan ibadah. Jika ditanya kepada umat Islam, siapa kira-kira yang tidak ingin berangkat haji? Barangkali tidak ada yang tidak ingin. Semua ingin berangkat haji. Dan tentu saja, kewajiban bagi yang mampu untuk berangkat haji.

Definisi mampu sendiri, jika kita bisa jabarkan, mampu artinya memiliki kekuatan, fisik maupun finansial. Namun mampu sendiri memiliki unsur kemauan. Artinya jika seseorang mau, tentu saja akan berusaha, agar dia mampu. Berusaha sekuat tenaga, agar tujuan tercapai. Begitulah kira-kira kata “mampu”. Jika hanya diam saja, kemudian bilang tidak mampu, tentu bukan seperti itu. Usaha dulu. Usaha, setelah itu bukan wewenang kita untuk masalah berhasil. Jika berusaha dengan sungguh-sungguh, sepertinya berhasil adalah masalah waktu saja.

Tinjauan Agama - Fiqh
Saya bukan ahli agama, sehingga masalah ini sebaiknya ditanyakan kepada para ahli. Saya hanya mengutip beberapa dalil dari Quran, dan pendapat para ahli.
.........mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.......  (QS. Ali Imran: 97)

Demikian dari Al-quran. Berikut pendapat dari beberapa ahli:

“… Dan jika seseorang mampu untuk membayar hutang dan sementara dia memiliki harta seperti pekarangan, tanah, atau jenis harta lain yang memungkinkan baginya untuk mengembalikan hutang maka tidak ada larangan baginya untuk berhutang dalam menunaikan hajinya, ...” (Syaikh Abu Al Abbas, anggota majlis fatwa Jamiah Al Azhar Al Syarif, Kairo)

... madzhab maliki berpendapat bahwa ibadah haji merupakan kewajiban yang bersifat segera (faur), walaupun dengan cara berhutang sekalipun atau menjual sesuatu untuk menunaikannya ...” (DR. Ahmad Mahmud Karimah, ustadz ilmu-ilmu syariah, Jamiah Azhar Mesir).

Demikianlah. Intinya pendapat mereka adalah memperbolehkan untuk meminjam, selama mampu untuk mengembalikan setelah menunaikan ibadah haji. Bahkan, dana talangan haji bank, harus dilunasi sebelum jamaah berangkat haji.

Akad
Akad yang dipergunakan adalah akad qard wal ijarah. Qard untuk pinjaman, dan ijarah untuk akad sewa. Barangkali disini yang sering dipermasalahkan oleh para ahli. Apa yang di ijarahkan? Aoa yang disewakan? Tidak ada yang dilakukan bank. Bank hanya memberi pinjaman. Dan seharusnya pengembalian pinjaman adalah sesuai dengan nilai pinjamannya. Tidak ada lebih. Kelebihan dari utang adalah riba.

Mengapa dengan menggunakan talangan haji, ada kelebihan pembayaran dari peminjam (nasabah)?
Biaya ujroh (biaya di depan) yang dikenakan adalah karena biaya pengelolaan. Berbeda dengan utang yang berbunga. Bunga utang ditetapkan berdasarkan besarnya persentase yang ditetapkan di depan. 6%, 7% dan sebagainya. Sedangkan ujroh, ditetapkan fiks, sebagai biaya.

Penjelasan ini barangkali masih dangkal, akan kita bahas lagi dalam waktu-waktu berikutnya.
Terima kasih.
Read more ...