Rabu, 17 September 2014

Mengapa Pembiayaan (Kredit) di Bank Syariah Mahal?

pembiayaan bank syariah
Pembiayaan (Kredit) Mahal?
Mengapa Pembiayaan (Kredit) di Bank Syariah Mahal?
Ini pertanyaan yang diajukan beberapa teman saya. Pertanyaan pribadi sebenarnya, terkait kredit pribadi juga, macam KPR. Namun bisa jadi ini pertanyaan jeneral buat temen-temen semua.

Baiklah kita lihat satu persatu. Pertama, soal kredit, KPR misalnya, biasanya dilihat dari cicilan. Bank umum, mungkin 1-2 tahun cicilan tetap, dan terlihat murah. Bank syariah, cicilan tetap sampai dengan selesai, 10 atau 15 tahun. Cicilan tetap, tidak berubah. Biasanya memang lebih mahal. Namun, itu tetap, karena memang akad jual beli. Jadi cicilan tetap. Demikian.

Yang berikutnya, mengapa untuk kredit yang lain, modal usaha misalnya, juga lebih mahal dibanding bank umum? Jawabannya bisa jadi ada beberapa. Ini juga terkait tentang seberapa besar aset yang dimiliki bank. Dan darimana sumber pendanaan bank. Apakah dana mereka – bank – adalah dana mahal, atau dana murah? Dana mahal itu misalnya dana deposito, itu dana mahal. Dana pemerintah, jangan lupa ya… itu juga dana mahal. Dana haji yang diamanahkan pemerintah dikelola bank syariah, itu dana mahal. Paling tidak jika disetarakan bagi hasil untuk simpanan dana haji itu 8-8.5%. Bank syariah lain bahkan konon bisa lebih, 9-10%. Itu mahal.

Jika dana simpanan nasabah diberikan 8%, atau 9%, berapa margin kredit yang bisa diambil bank, yang dibebankan ke nasabah? Tentu secara logika harus lebih mahal bukan? Paling tidak 11-12%, bahkan bisa jadi 13-14%. Ya iyalah, ini kan spread keuntungan bank, margin bank, untuk membiayai operasional bank dan lain-lain. Begitu. Jadi jika komposisi dan mahal di bank besar, otomatis kredit yang diberikan ke nasabah juga tinggi, mahal. Begitu. Sementara, haqqul yaqin, karena limpahan dana haji itu, bank syariah kebanyakan dana mahal. Jadi harap maklum jika kredit jadi mahal… Correct me if I’m wrong.

Masalah mind set nasabah juga jadi persoalan. Bukankah tahunya nasabah bahwa deposito bagi hasilnya tinggi, kalo bisa setinggi-tingginya bagi hasil deposito. Apalagi sekarang, era likuiditas sangat ketat, bank umum pun, jor-joran memberikan ‘bunga’ dengan tuinggi-tuingginya… Apalagi asset bank syariah, saat ini diseputaran 5%an, kurang. Berhadapan dengan asset perbankan umum… jauhlah. Hanya 5% kurang lho asset seluruh bank syariah di Indonesia. Plus dengan dana yang mahal… ampun dj… Kemana arah perbankan syariah negeri ini… Mau mengejar asset bank umum, berat juga jika memang stimulus dari pemerintah, push-nya kurang, mau kemana lagi arah berkembangnya….?

Nah terhahir… Ini mungkin agak bisa jadi solusi buat temen-temen semua… ini juga persoalan yang yang ditanyakan teman saya. Mengapa biaya administrasi bank syariah juga mahal…? Padahal sih sebenarnya masih jauh lah, jika soal admin dibandingkan dengan admin dengan bank umum. Biaya administrasi maksudnya. Paling-paling bank syariah, soal admin di seputaran 5000-6000 perak. Nah ada solusi, yaitu dengan simpanan titipan (wadiah). Ingat ya, wadiah, titipan. Jika selama ini tabungan Anda adalah tabungan mudhorobah, cobalah tanyakan simpanan titipannya. Biasanya sih semacam no administration fee dah… Fee admin ada sih, tapi biasanya tidak mengganggu pokok simpanan Anda. Nyimpen sejuta, ya sejuga juga akhirnya, kagak kurang-kurang kalo gak diambil… hanya, memang untuk bagi hasil simpanan titipan ini gak dapat. Kalaupun dapat, itu namanya bonus… Tapi jangan khawatir ya… bonusnya biasanya ada sih setiap bulan… nah kan…!

So, solusi sedikit untuk permasalahan dana mahal bank, biasakanlah untuk hanya menempatkan rekening Anda di bank syariah dengan nama rekening titipan. Titip saja, gak pake minta-minta bagi hasil… kasihan mereka yang mau usaha, mau kredit rumah, harganya jadi mahal…
Semoga bermanfaat…
Maaf jika meracuni… :D
Salam
@masekoandri
Read more ...

Senin, 15 September 2014

OOT: Sutrah…

pembatas sholat
Sutrah...
Sutrah…

Ada yang pernah dengar…?

Hayo ngaku… ngacung? :D

Mungkin belum terlalu familiar, istilah asing, kearab-araban… Jangan-jangan nanti diciduk densus? Hehe…. Nggak lah, ini hanya istilah. Sutrah, atau pembatas. Khususnya untuk pembatas di depan orang yang sedang sholat.
Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:
1.    Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
2.    Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
3.    Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
4.    Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).

Nah, begitulah beberapa hal tentang sutroh. Temen-temen coba bisa browsing. Bisa juga coba baca link di bawah. Ini karena pengalaman beberapa kali, setelah sholat jadi susah untuk beranjak ke belakang, ada jamaah lain sedang sholat, imamnya tidak memakai sutrah. Sutrah makmum adalah sutrah imam, jadi imam perlu berada di belakang sutrah.


Sutrah itu kurang lebih suatu benda, dengan tinggi minimal se anak panah. Berapa sih anak panah itu panjangnya, yah sekitar 30-40 cm dah (anak panah yang ditancapkan ya...). Atau misalnya tongkat yang ditancapkan. Atau tiang masjid, atau bisa juga tembok. Nah itulah sutrah, pembatas. So pakai sutrah ya…
Semoga bermanfaat
Salam,
@masekoandri

Baca link berikut di:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html
Read more ...

Senin, 01 September 2014

Rumah Murah...? Nih Dia...


rumah FLPP
Rumah Murah
Rumah Murah...? Nih Dia...

Nah ini dia, event akbar pekan ini, cekidot ya agan-agan semua. Rumah murah sejagat :D

Namanya Rumah Rakyat Expo 2014, 3-7 September 2014, hanya di JHCC, Senayan, Jakarta...

Kemenpera dalam memperingati Hari Perumahan Rakyat di tahun 2014 ini kembali mengadakan kegiatan pameran yang bertema “Rumah rakyat, solusi tempat tinggal layak dan terjangkau ”.

Peserta   
  • Para pengembang rumah sejahtera
  • Stake holder non pengembang (perbankan, BPJS, Bapertarum-PNS, YKPP dan produsen komponen ruamh sejahtera tapak maupun susun

Yang dulu pernah ane posting gan, soal FLPP, rumah tapak, rumah subsidi...


Acara ini juga akan dilaksanakan di Banjarmasin Pontianak Medan Bekasi Karawang Tangerang Surabaya Makassar Semarang Palembang ---> Cuma soal info waktunya di tempat-tempat tersebut, ane kurang paham. Mohon maaf lah ya... Yang udah tahu boleh juga kasih bocoran di mari ya...

Buruan dah nyang belum punya rumah... kata ustadz Yusuf Mansur sih banyak-banyak doa and banyak-banyak sedekah :D

Jangan lupa ya be there...

Janjian ketemu boleh dengan marketing kami di 021-344 2371, 081219970060
Read more ...