Take Over KPR |
Bagaimana Cara Take Over KPR ke KPR Syariah?
Bagaimana Cara Take Over KPR ke KPR Syariah? Mengapa harus take over Anda sudah tahu bukan? Beberapa sebabnya dapat Anda lihat disini.
Berikut langkah-langkah untuk take over dari KPR konvensional ke KPR Syariah.
Minta data berapa sisa outstanding KPR – yaitu dengan cara datang ke bank Anda, kemudian minta data outstanding, maksudnya data sisa yang harus dibayar/dilunasi. Jika hanya kurang dari 50 juta, lanjutkan saja ya, hehehe… bukan apa-apa sodara-sodara, ini terkait dengan ribet dan tidak ribet. Namun jika Anda memaksa, ya bagaimana lagi. Yach, sekurangnya 100 jutaan dah, biar gak terlalu repot gitu :d
Mohon maaf Saudaraku, ini biasanya terkait target para AO – account officer, dengan target yang cukup besar, biasanya 2-3 M per bulan, kadang lebih. Dan persoalannya mencairkan 100 juta dan 1 milyar, kadang repotnya gak jauh-jauh beda. Makanya, bantulah para AO itu untuk kejar targetnya, hahaha…
Berikutnya yang harus Anda persiapkan adalah dokumen-dokumen. Secara umum, persyaratan dokumen hampir mirip dengan pengajuan aplikasi baru. Karena memang nantinya kredit Anda akan diperlakukan bagaikan kredit baru, namun tanpa DP ya. Senang bukan? Cicilan bisa panjang lagi, bisa sampai 15 tahun kembali, plus Anda juga bisa minta tambah plafond, maksudnya tambah nilai kredit agar Anda bisa renovasi dll, begitu. Siapa tahu Anda mau bangun 1-2 kamar untuk dikontrakkan, kan bisa membantu, atau bahkan menutupi cicilan bulanan Anda? Lumayan bukan?
Nah selanjutnya tentang biaya. Anda harus persiapkan juga, kurang lebih sekitar 5-6 persen dari nilai yang akan di take over. Lumayan besar juga ya. Untuk apa saja biaya ini, pertama ada biaya administrasi. Jelaslah ya, bukannya kertas tidak gratis? Printer juga bukan?hehehe… kemudian biaya asuransi, karena memang biasanya asuransi agak susah untuk di klaim/diteruskan dari asuransi kredit pertama Anda. Ada asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Kemudian biaya notaris, nah ini harus bayar juga ya. Kemudian ROYA, pindah tanggungan dari bank lain ke bank syariah. Sudah deh.
Oia, ada biasanya ada biaya untuk cek sertifikat ya. Sekitar 200-300 ribuan. Nah demikian Saudaraku. Makanya kurang lebih biaya sekitar 5-6 persen dari nilai yang akan ditake over. Memang ada biayanya. Namun keuntungannya adalah bahwa cicilan Anda tetap sampai dengan masa bakti periode kredit Anda. Nggak naik-naik… kecuali Anda ambil yang step up.
Begitu dulu ya, semoga bermanfaat.
Salam,
Eko Andrianto / Financial Planner
0812 8013 5327
Follow on Twitt @masekoandri