Tampilkan postingan dengan label deposito. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label deposito. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2013

Saatnya Deposito Rupiah

Deposito Syariah
Deposito Syariah
Inilah saatnya mendepositokan duit Anda. Kenapa? Ya karena memang sudah begitulah keadaannya, hehehe… Tidak. Yang kami maksudkan adalah, karena memang keadaan memaksa bank untuk menjaga likuiditas, dan meningkatkan porsi dananya. Maksudnya bagaimana? Sekarang, secara umum, likuiditas bank sedang ketat. Lagi cekak lah bahasa kita. Lagi nipis, tipis keuntungan, tipis modal, tipis dana. Maka dari itu, biasanya bank memberikan insentif cukup bagus bagi para nasabah deposan. Nasabah saya, kebetulan juga dananya cukup besar, bisa diberikan sampai dengan expected return, melampaui 7% p.a, bahkan hampir 8%p.a. Saya jelaskan sedikit tentang expected return ini, jadi bank syariah kan tidak ada bunga. Adanya adalah bagi hasil setelah pendapatan. Pendapatan bank keluar, baru bisa diberikan bagi hasil. Nah bagi hasil ini, jika dibanding-bandingkan dengan bunga, bisa mendekati angka 8%. Tapi memang, jumlah yang disimpan harus cukup besar, diatas M-M-an lah.
Nah, mumpung bank lagi baik nih, buruan dah buka tabungan dan buka deposito. Mumpung bank sedang giat cari nasabah, buat saja simpanan jangka panjang, minimal setahun lah, agar porsi nisbah yang diberikan bank cukup besar. Biasanya bank memberikan porsi sesuai dengan nominal simpanan, dan jangka waktu. Semakin panjang, biasanya akan diberikan semakin tinggi. Dan semakin besar nominal simpanan Anda, juga semakin tinggi porsi nisbah untuk Anda.
Porsi nisbah – adalah bagian dari prosentasi bagi hasil untuk Anda dan bank. Misalnya porsinya adalah 40:60, artinya dalam pendapatan bank, Anda akan mendapatkan 40% bagian, dan bank 60% bagian. Bisa nawar nggak? Bisa, kalo duit Anda banyak, hehehe… Ya iya lah, misalnya simpanan seluruh dana nasabah di bank bisa sampai puluhan triliun, bahkan ratusan; jika dana Anda 1 T, minimal M, nah baru tuh signifikan. Jika masih berupa jut – masih ada jutaan nasabah juga yang dananya seperti itu.
Nah jika Anda mau lebih, lebih dapatnya, dibandingkan kurang lebih 6-7%, atau 8%, ya Anda harus berinvestasi sendiri. Hukum berinvesatasi berlaku disini, no pain no gain, high risk high return. Untuk berinvestasi sendiri, pelajarilah dengan bijak ingin investasi seperti apa. Atau ingin membuka usaha sendiri? Mengapa tidak? Segera saja buka, jangan terlalu banyak mikir. Kebanyakan mikir, kagak kerja-kerja, kagak bisnis-bisnis. Jika gagal, anggap saja biaya belajar. Teruslah berkarya. Namun tetap upayakan, resiko yang tetap bisa Anda tanggung, bisa Anda atasi.

Berikut adalah Produk Deposito di Bank Syariah:

Deposito

Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan dan non-perorangan.
Fitur & Biaya:
  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum Rp 5.000.000
  • Biaya Materai Rp 6.000
  • Biaya Penutupan: Nol
  • Biaya Penutupan tidak pada jatuh tempo: Rp 30.000/rekening
Syarat:
  • Perorangan:
    • KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Perusahaan:
    • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
    • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
    • Anggaran Dasar Perusahaan
    • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili
Manfaat:
  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

Selamat berkarya.
Salam,
Eko Andrianto
@masekoandri

Sumber: bsm.co.id
 
Read more ...

Rabu, 13 Februari 2013

Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Deposito Syariah
Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Berikut adalah cara perhitungan bagi hasil deposito syariah.

Anda pergi ke bank syariah untuk mendepositokan uang Anda. Berapa nilai nominal deposito yang akan Anda tempatkan? Maksudnya Anda mau mendepositokan berapa rupiah? Kami contohkan di sini adalah 100 juta rupiah. Kemudian biasanya di bank konvensional Anda akan langsung diberikan rate, misalnya 4% p.a (per annum), maksudnya Anda mendapatkan 4% setiap tahunnya. Dipotong pajak ya, sebesar 20%.

Di bank syariah, Anda tidak akan mendapatkan seperti itu. Anda akan diberikan nisbah bagi hasil, yaitu persentase besaran bagi hasil yang akan Anda dapatkan. Misalnya 60:40. 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, sejumlah 40%. Ingat, Anda tidak mendapatkan bunga, tapi porsi bagi hasil. Porsi inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Di bank syariah, hampir tidak mungkin Anda mendapatkan bagi hasil tetap, karena memang sesuai dengan kinerja bank. Jika bank baik dalam kinerjanya, Anda akan mendapatkan lebih. Disinilah prinsip keadilan.

Nah kembali ke perhitungan bagi hasil, Anda akan mendapatkan bagi hasil sebagai berikut:

Bagi hasil Anda = ((nominal simpanan Anda / nominal seluruh simpanan nasabah) x porsi bagi hasil x Return bank pada bulan tersebut)

Misalnya seluruh simpanan nasabah adalah 100 milyar, simpanan Anda 100 juta. Porsi bagi hasil Anda 60 persen, dan keuntungan bank adalah 10 milyar. Maka bagi hasil Anda adalah :

Bagi hasil Anda     = ((100 juta / 100 milyar ) x 60% x 10 milyar) = Rp. 600.000,-

Bagi hasil yang akan Anda peroleh adalah 600 ribu rupiah. Dipotong pajak 20%, net adalah Rp. 480.000,-.

Tentang besarnya dana simpanan nasabah keseluruhan, dan juga bagi hasil yang dibagikan, Anda tidak mungkin mendapatkannya setiap bulan. Paling mungkin adalah Anda dapatkan dalam laporan tri wulan.

Demikian penghitungan bagi hasil untuk penempatan di deposito rupiah. Semoga bermanfaat. Salam. Untuk produk perbankan syariah lainnya, lihat disini.
Read more ...