Tampilkan postingan dengan label produk perbankan syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label produk perbankan syariah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 September 2013

Ayo, Buka Giro di Bank Syariah

Giro
Giro
Giro di bank syariah, mungkin belum terlalu umum. Giro, adalah salah satu bentuk simpanan di bank, yang  biasanya dipergunakan untuk kepentingan transaksi. Ya, transaksi, karena pemilik bisa mengeluarkan cek atau cek BG untuk melakukan pembayaran. Misalnya Anda memiliki usaha yang harus memiliki rekening penampungan, nah giro bank syariah bisa difungsikan untuk menampung dana setoran Anda dari nasabah Anda.
Barangkali, Bapak Ibu pelaku usaha sudah sering bertransaksi menggunakan cek/BG di bank umum. Bank Mandiri, BCA, BNI dll. Giro di bank syariah, secara umum sama. Bisa untuk membayar juga, bisa untuk transaksi juga. Asalkan, ada dananya, hehehe…  
Mengapa harus giro bank syariah? Bukannya giro bank lain juga sudah cukup? Soal fasilitas bagaimana? Apakah sudah sama dengan giro di bank konvensional? Fasilitas secara umum tidak jauh berbeda. Khusus bagi perusahaan Anda yang ingin menjadi perusahaan syariah, segera bukalah giro syariah Anda.
Di bawah ini adalah fitur giro di bank syariah
  • Giro adalah sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip akad wadiah yad dhamanah.
Fitur & Biaya:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
  • Setoran Awal minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (Non-Perorangan)
  • Saldo minimum Rp 500.000 (perorangan) dan Rp 1.000.000 (Non-Perorangan)
  • Biaya administrasi bulanan Rp 15.000 (tanpa ATM) dan Rp 20.000 (dengan ATM) - perorangan
  • Biaya tutup rekening: Pelanggaran Rp 50.000 dan Permintaan Sendiri Rp 20.000
  • Biaya administrasi perbuku Rp 100.000
Syarat:
Perorangan:  
  • KTP/SIM/Paspor nasabah
Perusahaan:
  • KTP/SIM/Paspor Pengurus atau pejabat yang berwenang
  • Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
  • Anggaran Dasar Perusahaan
  • SIUP, TDP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK.Domisili   
Manfaat:
  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
  • Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
  • Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan bank
(fitur giro, sumber: www.bsm.co.id)
Fitur giro syariah antara satu bank dengan bank lainnya bisa jadi berbeda, silahkan tanyakan dan konsultasikan dengan bank Anda.
Picture source from: www.adakita.com
Salam,
Eko Andrianto
@masekoandri
Read more ...

Selasa, 19 Februari 2013

Indahnya Kisah Hukum di Zaman Umar

Hukum Islam
Umar sedang duduk beralas surban di bebayang pohon kurma dekat Masjid Nabawi. Sahabat di sekelilingnya bersyuraa bahas aneka soal. Tiga orang muda datang menghadap; 2 bersaudara berwajah marah yang mengapit pemuda lusuh nan tertunduk dalam belengguan mereka.


“Tegakkan keadilan untuk kami hai Amiral Mukminin”, ujar seorang, “Qishash-lah pembunuh ayah kami sebagai had atas kejahatannya!”

Umar bangkit. “Bertaqwalah pada Allah”, serunya pada semua. “Benarkah engkau membunuh ayah mereka wahai anak muda?”, selidiknya.

Pemuda itu menunduk sesal. “Benar wahai Amiral Mukminin!”, jawabnya ksatria. “Ceritakanlah pada kami kejadiannya!”, tukas Umar.

“Aku datang dari pedalaman yang jauh”, ungkapnya, “Kaumku mempercayakan berbagi urusan muamalah untuk kuseslesaikan di kota ini.”

“Saat sampai”, lanjutnya, “Kutambatkan untaku di satu tunggul kurma, lalu kutinggalkan ia. Begitu kembali, aku terkejut & terpana”

“Tampak olehku seorang lelaki tua sedang menyembelih untaku di lahan kebunnya yang tampak rusak terinjak & ragas-rigis tanamannya”

“Sungguh aku sangat marah & dengan murka kucabut pedang hingga terbunuhlah si bapak itu. Dialah rupanya ayah kedua saudaraku ini.”

“Wahai Amiral Mukminin”, ujar seorang penggugat, “Kau telah dengar pengakuannya, dan kami bisa hadirkan banyak saksi untuk itu.”

“Tegakkanlah had Allah atasnya!”, timpal nan lain. Umar galau & bimbang setelah mendengar lebih jauh kisah pemuda terdakwa itu.

“Sesungguhnya yang kalian tuntut ini pemuda shalih & baik”, ujar ‘Umar, “Dia membunuh ayah kalian karena khilaf kemarahan sesaat”

“Izinkan aku”, ujar Umar, “Meminta kalian berdua untuk memaafkannya dan akulah yang akan membayarkan Diyat atas kematian ayahmu.”

“Maaf hai Amiral Mukminin”, potong kedua pemuda dengan mata masih nyala memerah; sedih & marah, “Kami sangat sayangi ayah kami.”

“Bahkan andai harta sepenuh bumi dikumpulkan tuk buat kami kaya”, ujar salah satu, “Hati kami hanya kan ridha jiwa dibalas jiwa!”

Umar yang tumbuh simpati pada terdakwa yang dinilainya amanah, jujur, & bertanggungjawab; tetap kehabisan akal yakinkan penggugat

“Wahai Amiral Mukminin”, ujar pemuda tergugat itu dengan anggun & gagah, “Tegakkanlah hukum Allah, laksanakanlah Qishash atasku.”

“Aku ridha pada ketentuan Allah”, lanjutnya, “Hanya saja izinkan aku menunaikan semua amanah & kewajiban yang tertanggung ini.”

“Apa maksudmu?”, tanya hadirin. “Urusan muamalah kaumku”, ujar pemuda itu, “Berilah aku tangguh 3 hari untuk selesaikan semua.”

. “Aku berjanji dengan nama Allah yang menetapkan Qishash dalam Al Quran, aku kan kembali 3 hari dari sekarang tuk serahkan jiwaku”

“Mana bisa begitu!”, teriak penggugat. “Nak”, ujar ‘Umar, “Tak punyakah kau kerabat & kenalan yang bisa kau limpahi urusan ini?”

“Sayangnya tidak hai Amiral Mukminin. Dan bagaimana pendapatmu jika kematianku masih menanggung hutang & tanggungan amanah lain?”

“Baik”, sahut ‘Umar, “Aku memberimu tangguh 3 hari; tapi harus ada seseorang yang menjaminmu bahwa kau tepat janji tuk kembali.”

“Aku tak memiliki seorangpun. Hanya Allah, hanya Allah, yang jadi penjaminku wahai orang-orang yang beriman padaNya”, rajuknya.

“Harus orang yang menjaminnya!”, ujar penggugat, “Andai pemuda ini ingkar janji, dia yang kan gantikan tempatnya tuk di-Qishash!”

“Jadikan aku penjaminnya hai Amiral Mukminin!”, sebuah suara berat & berwibawa menyeruak dari arah hadirin. Itu Salman Al Farisi.

“Salman?”, hardik Umar, “Demi Allah engkau belum mengenalnya! Demi Allah jangan main-main dengan urusan ini! Cabut kesediaanmu!”

“Pengenalanku padanya tak beda dengan pengenalanmu ya Umar”, ujar Salman, “Aku percaya padanya sebagaimana engkau mempercayainya”

Dengan berat hati, Umar melepas pemuda itu & menerima penjaminan yang dilakukan oleh Salman baginya. Tiga hari berlalu sudah.

Detik-detik menjelang eksekusi begitu menegangkan. Pemuda itu belum muncul. Umar gelisah mondar-mandir. Penggugat mendecak kecewa. Semua hadirin sangat khawatirkan Salman. Sahabat perantau negeri-pengembara iman itu mulia & tercinta di hati Rasul & sahabatnya.Mentari di hari batas nyaris terbenam; Salman dengan tentang & tawakkal melangtkah siap ke tempat Qishash. Isak pilu tertahan.Tetapi sesosok bayang berlari terengah dalam temaram, terseok terjerembab lalu bangkit & nyaris merangkak. “Itu dia!”, pekik Umar

Pemuda itu dengan tubuh berkuah peluh & nafas putus-putus ambruk ke pangkuan Umar. “Maafkan aku!”, ujarnya. “Hampir terlambat.”

“Urusan kaumku makan waktu. Kupacu tungganganku tanpa henti hingga ia sekarat di gurun & terpaksa kutinggalkan, lalu kuberlari..”

“Demi Allah”, ujar Umar sambil menenangkan & meminumi, “Bukankah engkau bisa lari dari hukuman ini? Mengapa susah payah kembali?”

“Supaya jangan sampai ada yang katakan”, ujar terdakwa itu dalam senyum, “Di kalangan muslimin tak ada lagi ksatria tepat janji.”

“Lalu kau hai Salman”, ujar Umar berkaca-kaca, “Mengapa mau-maunya kau jadi penjamin seseorang yang tak kau kenal sama-sekali?”

“Agar jangan sampai dikatakan”, jawab Salman teguh, “Di kalangan muslimin tak ada lagi saling percaya & menanggung beban saudara”

“Allahu Akbar!”, pekik 2 pemuda penggugat sambil memeluk terdakwanya, “Allah & kaum muslimin jadi saksi bahwa kami memaafkannya”

“Kalian”, kata Umar makin haru, “Apa maksudnya? Jadi kalian memaafkannya? Jadi dia tak jadi di-Qishash? Allahu Akbar! Mengapa?”

“Agar jangan ada yang merasa”, sahut keduanya masih terisak, “Di kalangan kaum muslimin tak ada lagi kemaafan & kasih sayang.”

Demikian kisah kasus Hukum di zaman Umar yang di saya copas dari
http://dazzdays.wordpress.com/2013/01/19/indahnya-kisah-hukum-di-jaman-umar/ copas juga dari twitter  Salim A. Fillah di @salimafillah
 
Ingin tahu perbankan syariah, hubungi kami...
Read more ...

Rabu, 13 Februari 2013

Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Deposito Syariah
Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Berikut adalah cara perhitungan bagi hasil deposito syariah.

Anda pergi ke bank syariah untuk mendepositokan uang Anda. Berapa nilai nominal deposito yang akan Anda tempatkan? Maksudnya Anda mau mendepositokan berapa rupiah? Kami contohkan di sini adalah 100 juta rupiah. Kemudian biasanya di bank konvensional Anda akan langsung diberikan rate, misalnya 4% p.a (per annum), maksudnya Anda mendapatkan 4% setiap tahunnya. Dipotong pajak ya, sebesar 20%.

Di bank syariah, Anda tidak akan mendapatkan seperti itu. Anda akan diberikan nisbah bagi hasil, yaitu persentase besaran bagi hasil yang akan Anda dapatkan. Misalnya 60:40. 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, sejumlah 40%. Ingat, Anda tidak mendapatkan bunga, tapi porsi bagi hasil. Porsi inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Di bank syariah, hampir tidak mungkin Anda mendapatkan bagi hasil tetap, karena memang sesuai dengan kinerja bank. Jika bank baik dalam kinerjanya, Anda akan mendapatkan lebih. Disinilah prinsip keadilan.

Nah kembali ke perhitungan bagi hasil, Anda akan mendapatkan bagi hasil sebagai berikut:

Bagi hasil Anda = ((nominal simpanan Anda / nominal seluruh simpanan nasabah) x porsi bagi hasil x Return bank pada bulan tersebut)

Misalnya seluruh simpanan nasabah adalah 100 milyar, simpanan Anda 100 juta. Porsi bagi hasil Anda 60 persen, dan keuntungan bank adalah 10 milyar. Maka bagi hasil Anda adalah :

Bagi hasil Anda     = ((100 juta / 100 milyar ) x 60% x 10 milyar) = Rp. 600.000,-

Bagi hasil yang akan Anda peroleh adalah 600 ribu rupiah. Dipotong pajak 20%, net adalah Rp. 480.000,-.

Tentang besarnya dana simpanan nasabah keseluruhan, dan juga bagi hasil yang dibagikan, Anda tidak mungkin mendapatkannya setiap bulan. Paling mungkin adalah Anda dapatkan dalam laporan tri wulan.

Demikian penghitungan bagi hasil untuk penempatan di deposito rupiah. Semoga bermanfaat. Salam. Untuk produk perbankan syariah lainnya, lihat disini.
Read more ...