Rabu, 06 Februari 2013

Ketentuan Umum SUKUK RITEL 005 (SR-005)

SR-005
Ketentuan Umum SUKUK RITEL 005 (SR-005)

A. Pengertian
Sukuk Negara Ritel adalah SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri.

B. Dasar Hukum
  • UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan
  • Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan
  • Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
C. Tujuan
  • Penerbitan Sukuk Negara Ritel adalah memperluas sumber-sumber
  • pembiayaan APBN, mendorong pertumbuhan sektor riil dan pengembangan Pasar Keuangan Syariah Indonesia.

E. Keunggulan
  • Aman & terjamin karena pembayaran kupon & pokok dijamin Undang-Undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Memberikan keuntungan yang menarik (indikasi besarnya kupon lebih tinggi dari rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah &  adanya potensi capital gain di pasar sekunder.
  • Kupon di terima bulanan dan dalam jumlah tetap (fixed coupon).
  • Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah & transparan.
  • Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
  • Jangka waktu sedang (± 3 tahun).

F. Risiko
  • Risiko Pasar (Market Risk)
potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Negara Ritel seri SR-005 di Pasar Sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Negara Ritel seri SR-005 di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

  • Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Negara Ritel seri SR-005 yang memerlukan dana tunai mengalami  kesulitan dalam menjual Sukuk Negara Ritel seri SR-005 di Pasar Sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

G. Persyaratan
  • Persyaratan WNI (dibuktikan dengan KTP).
  • Investasi minimum Rp5 Juta dengan kelipatannya.
  • Batas maksimum investasi sebesar Rp5 Miliar secara
  • kumulatif pada seluruh Agen Penjual.
  • Memiliki rekening Tabungan BSM.
  • Memiliki rekening efek di Bank Kustodian (Bukopin Kustodian).
  • Memiliki NPWP
Detail SR-005 yang lain, lihat disini


1 komentar: