SR-005 |
A. Pengertian
Sukuk Negara Ritel adalah SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri.
B. Dasar Hukum
- UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan
- Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan
- Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- Penerbitan Sukuk Negara Ritel adalah memperluas sumber-sumber
- pembiayaan APBN, mendorong pertumbuhan sektor riil dan pengembangan Pasar Keuangan Syariah Indonesia.
E. Keunggulan
- Aman & terjamin karena pembayaran kupon & pokok dijamin Undang-Undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Memberikan keuntungan yang menarik (indikasi besarnya kupon lebih tinggi dari rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah & adanya potensi capital gain di pasar sekunder.
- Kupon di terima bulanan dan dalam jumlah tetap (fixed coupon).
- Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah & transparan.
- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
- Jangka waktu sedang (± 3 tahun).
F. Risiko
- Risiko Pasar (Market Risk)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
G. Persyaratan
- Persyaratan WNI (dibuktikan dengan KTP).
- Investasi minimum Rp5 Juta dengan kelipatannya.
- Batas maksimum investasi sebesar Rp5 Miliar secara
- kumulatif pada seluruh Agen Penjual.
- Memiliki rekening Tabungan BSM.
- Memiliki rekening efek di Bank Kustodian (Bukopin Kustodian).
- Memiliki NPWP
dasar hukumnya berguna buat saya..thanks
BalasHapus