Rabu, 27 Februari 2013

Kewajiban Menggunakan Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam
Kewajiban Menggunakan Hukum Waris Islam

Kebanyakan kita-umat islam-tidak menyadari khasanah agung kesetaraan dan indahnya hukum-hukum islam. seringkali yang banyak didengar adalah gambaran negatif tentang hukum islam. padahal hukum islam adalah hukum dari Rabb semesta alam.

Salah satu hukum islam adalah dalam hal waris. dan tahukan Anda, bahwa salah satu yang akan diangkat dari bumi sebelum datangnya kiamat adalah tentang waris, maksudnya ilmu waris, hanya sedikit yang tahu tentang ilmu waris, dan lebih sedikit yang mengamalkan. Sepertinya hampir terbukti saat ini. Waris yang dipergunakan umat islam adalah hokum waris diluar islam. Padahal ada ancaman mengerikan bagi siapa saja yang tidak mengamalkan hukum waris. Nah, maka dari itu, tulisan kali ini kami angkat.

Kami sadari, bahwa kami bukanlah pakar dalam permasalahan waris. Namun kami berharap, dari tulisan ini dapat menyadarkan kaum muslimin, dan dapat meningkatkan kemauan untuk menggali lebih dalam lagi tentang ilmu waris. Ini adalah seadil-adil hukum. Mari kita laksanakan.

Kami pernah mendapatkan pelatihan dari Red Money group, Malaysia, tentang pentingnya mengatur waris. Bahkan sedari awal pernikahan, hendaknya masalah waris sudah mulai ditetapkan. Hal ini didasari karena bagaimana sulitnya menetapkan harta waris "harta gono-gini" akibat tidak ada penetapan di awal pernikahan/awal pemilikan harta. Demikianlah. Pengaturan di sini dapat diartikan sebagai penentuan harta siapa. Maksudnya, misalnya suami membeli mobil, nah itu adalah harta suami. Jadi akan langsung diketahui komposisi untuk ahli waris. Demikian juga sebaliknya. Hal ini, menurut para trainer di sana, perlu ditetapkan di awal. Bagi pasangan baru, silakan memulai, mumpung belum banyak properti yang dimiliki.

"Ah, saya gunakan saja hukum negara, boleh-boleh saja kan?"
Jika ini yang kita katakan, cobalah buka Q.S. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.

Kemudian, lihatlah ayat berikutnya:
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. 

Untuk itu, cukuplah wahai saudaraku, cukuplah pergunakan hukum waris islam untuk urusan faroid/warismu.

Berikut ringkasan untuk para ahli waris:
Ahli waris dari laki-laki ada 10:
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
  3. Ayah
  4. Kakek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara laki-laki
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)
  7. Paman
  8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
  9. Suami
  10. Bekas budak laki-laki yang dimerdekakan
Ahlis waris dari perempuan ada 7:
  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara perempuan
  6. Istri
  7. Bekas budak perempuan yang dimerdekakan
Hak waris yang tidak bisa gugur:
  1. Suami dan istri
  2. Ayah dan ibu
  3. Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
  1. Budak laki-laki maupun perempuan
  2. Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
  3. Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
  4. Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
  5. Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
  6. Orang yang murtad
  7. Berbeda agama
Untuk porsi pembagian waris, mudah-mudahan bisa kita bahas dalam waktu-waktu selanjutnya. Demikian, semoga bermanfaat. 

2 komentar:

  1. mmakasih banyak atas artikelnya, memang dewasa ini banyak orang yang sudah mengesampingkan hukum Islam termasuk dalam hal waris, padahal waris sendiri sudah termaktib dalam Al Qur'an

    BalasHapus
  2. Betul Bu Ana...
    mari kita mulai dari keluarga masing-masing...

    Biasakan untuk langsung membagi harta atas nama masing-masing, agar memudahkan penghitungan waris.

    BalasHapus