Rabu, 24 April 2013

KPR Syariah yang Lebih Syariah - Mengapa Lebih Mahal?

KPR Syariah yang Lebih Syariah
KPR Syariah
Mengapa disebut demikian? Karena memang pandangan masyarakat secara umum bahwa apakah KPR di bank syariah benar-benar sudah syariah. Inilah yang perlu dijawab oleh para praktisi perbankan syariah.

Mengapa Cicilan KPR Syariah lebih mahal dibandingkan dengan KPR bank konvensional? Nah ini pertanyaan yang perlu dipahami nasabah.

Akad, atau kita sebut saja sebagai perjanjian, di bank syariah, untuk KPR secara umum adalah perjanjian jual beli. Harga rumah 100 juta rupiah, dijual kepada nasabah 130 juta rupiah. Apakah bisa? Tentu saja bisa. Dan transaksi ini adalah transaksi yang halal. Bagaimana dengan cicilannya? Cicilannya tinggal dibagi saja dalam berapa tahun nasabah harus mencicil. Tiga (3) tahun misalnya, jadi 130 juta dibagi 3 tahun, atau secara umum dibagi 36 bulan. Itu adalah hasil cicilan bulanan. Dan tentu saja, selama masa cicilan, jumlah cicilan adalah tetap - tidak berubah.

Sedangkan perjanjian dalam bank konvensional adalah perjanjian kredit/pinjaman. Anda meminjam uang kepada bank konvensional. Anda dikenakan bunga atas pinjaman Anda. Bukan atas rumah yang diperjualbelikan. Disinilah letak perbedaannya. Anda dikenakan bunga pinjaman. Dalam tahun-tahun awal, 1-2 tahun, biasanya Anda hanya dikenakan bunga yang rendah. Tapi yakinlah, cicilan Anda bisa jadi berubah, karena bunga bank, akan menyesuaikan dengan bunga acuan - BI rate. Jika terjadi gejolak ekonomi, bisa jadi Anda akan membayar berlipat ganda karena bunga yang tinggi yang dikenakan bank kepada Anda.

Apakah di bank syariah ini terjadi? Karena akadnya adalah jual beli, maka seharusnya ini tidak terjadi. Dan memang, meskipun terjadi gejolak pasar, cicilan Anda akan tetap sama. Yakinlah, bahwa hanya ditahun-tahun cicilan awal saja KPR Anda di bank konvensional lebih rendah. Setelah itu? Siapa yang tahu. Itulah keuntungan KPR syariah Anda.

Read more ...