Tampilkan postingan dengan label Sukuk Ritel 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukuk Ritel 2013. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Februari 2013

Sukuk, Alternatif Investasi Lain


Sukuk, Alternatif Investasi Lain
Sukuk merupakan obligasi syariah, yang merupakan salah satu investasi dengan imbal hasil yang lebih menguntungkan, khususnya jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito. Disamping, tentu saja faktor keamanan, karena merupakan surat utang pemerintah pada investor. 



Sukuk Ritel 005
Sukuk memiliki karakteristik simpanan menengah, dengan jangka waktu sampai dengan 3 tahun, dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Jadi tidak perlu khawatir, meskipun memiliki tenor 3 tahun, Anda dapat menjual kembali jika Anda membutuhkan dana di suatu waktu. Yang perlu Anda perhatikan jika akan menjual kembali adalah, harga pada saat akan Anda jual. Jika bisa, tentunya Anda harus jual pada saat harga jual lebih tinggi dari harga perdana – harga pertama saat Anda membeli sukuk. Dan ini tentunya, akan menambah keuntungan Anda. 

Bagi hasil deposito saat ini cenderung turun, seiring dengan kebijakan BI rate. Untuk itu, investasi lain semacam sukuk ini cenderung lebih menguntungkan bagi para investor. Dengan modal minimum 5 juta rupiah, Anda bisa memiliki instrument investasi lain yang menguntungkan. Hitung-hitung divestasi investasi Anda. Jika Anda memiliki dana lebih, Anda bisa tempatkan lebih besar. Sampai dengan maksimum 5 milyar rupiah. Cukup mudah bukan? Mudah, aman, dan menguntungkan.


Manfaat lain untuk Anda adalah pajak. Pajak tabungan dan deposito adalah 20%. Sedangkan sukuk, Anda hanya dikenakan pajak sejumlah 15%. Menarik bukan?

Bagaimana cara memperoleh sukuk?

  • Persiapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Mengisi form pengajuan (disediakan)
  • Persiapkan dana Anda, minimum 5 juta rupiah. Untuk aplikasi di atas 50 juta rupiah, data kami jemput.
  • Segera booking, ingat, limited time – ini adalah penawaran terbatas, hanya tanggal 8-21 Februari 2013, jadi hubungi kami segera.
Kami ada di 021-3442371 / 08128013 5327
 

Read more ...

Rabu, 06 Februari 2013

Ketentuan Umum SUKUK RITEL 005 (SR-005)

SR-005
Ketentuan Umum SUKUK RITEL 005 (SR-005)

A. Pengertian
Sukuk Negara Ritel adalah SBSN (Sukuk Negara) yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri.

B. Dasar Hukum
  • UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
  • Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan
  • Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan
  • Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
C. Tujuan
  • Penerbitan Sukuk Negara Ritel adalah memperluas sumber-sumber
  • pembiayaan APBN, mendorong pertumbuhan sektor riil dan pengembangan Pasar Keuangan Syariah Indonesia.

E. Keunggulan
  • Aman & terjamin karena pembayaran kupon & pokok dijamin Undang-Undang No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  • Memberikan keuntungan yang menarik (indikasi besarnya kupon lebih tinggi dari rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah &  adanya potensi capital gain di pasar sekunder.
  • Kupon di terima bulanan dan dalam jumlah tetap (fixed coupon).
  • Prosedur pembelian dan penjualan yang mudah & transparan.
  • Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
  • Jangka waktu sedang (± 3 tahun).

F. Risiko
  • Risiko Pasar (Market Risk)
potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Negara Ritel seri SR-005 di Pasar Sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Negara Ritel seri SR-005 di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

  • Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Negara Ritel seri SR-005 yang memerlukan dana tunai mengalami  kesulitan dalam menjual Sukuk Negara Ritel seri SR-005 di Pasar Sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

G. Persyaratan
  • Persyaratan WNI (dibuktikan dengan KTP).
  • Investasi minimum Rp5 Juta dengan kelipatannya.
  • Batas maksimum investasi sebesar Rp5 Miliar secara
  • kumulatif pada seluruh Agen Penjual.
  • Memiliki rekening Tabungan BSM.
  • Memiliki rekening efek di Bank Kustodian (Bukopin Kustodian).
  • Memiliki NPWP
Detail SR-005 yang lain, lihat disini


Read more ...

Selasa, 29 Januari 2013

Sukuk Ritel 2013

Sukuk
 Sukuk Ritel 2013

Nasabah yang terhormat, sebentar lagi akan dikeluarkan produk SUKUK Ritel 2013. Mari bersiap-siap menyambut sarana investasi, disamping tabungan dan deposito. Fitur Sukuk Ritel 2012, atau dikenal dengan SR-004, memiliki imbal hasil 6.25% p.a.

Mudah-mudahan Sukuk Ritel 2013 tidak terlalu berubah, dan menguntungkan untuk investasi Bapak/Ibu. Minimum investasi adalah Rp. 5.000.000,- dan kelipatannya.

Terima kasih, dan selamat berinvestasi untuk masa depan keuangan Anda dan keluarga.

Kunjungi dan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Salam, Admin
Read more ...