Rabu, 13 Februari 2013

Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Deposito Syariah
Cara Perhitungan Bagi Hasil Deposito Syariah

Berikut adalah cara perhitungan bagi hasil deposito syariah.

Anda pergi ke bank syariah untuk mendepositokan uang Anda. Berapa nilai nominal deposito yang akan Anda tempatkan? Maksudnya Anda mau mendepositokan berapa rupiah? Kami contohkan di sini adalah 100 juta rupiah. Kemudian biasanya di bank konvensional Anda akan langsung diberikan rate, misalnya 4% p.a (per annum), maksudnya Anda mendapatkan 4% setiap tahunnya. Dipotong pajak ya, sebesar 20%.

Di bank syariah, Anda tidak akan mendapatkan seperti itu. Anda akan diberikan nisbah bagi hasil, yaitu persentase besaran bagi hasil yang akan Anda dapatkan. Misalnya 60:40. 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, sejumlah 40%. Ingat, Anda tidak mendapatkan bunga, tapi porsi bagi hasil. Porsi inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya. Di bank syariah, hampir tidak mungkin Anda mendapatkan bagi hasil tetap, karena memang sesuai dengan kinerja bank. Jika bank baik dalam kinerjanya, Anda akan mendapatkan lebih. Disinilah prinsip keadilan.

Nah kembali ke perhitungan bagi hasil, Anda akan mendapatkan bagi hasil sebagai berikut:

Bagi hasil Anda = ((nominal simpanan Anda / nominal seluruh simpanan nasabah) x porsi bagi hasil x Return bank pada bulan tersebut)

Misalnya seluruh simpanan nasabah adalah 100 milyar, simpanan Anda 100 juta. Porsi bagi hasil Anda 60 persen, dan keuntungan bank adalah 10 milyar. Maka bagi hasil Anda adalah :

Bagi hasil Anda     = ((100 juta / 100 milyar ) x 60% x 10 milyar) = Rp. 600.000,-

Bagi hasil yang akan Anda peroleh adalah 600 ribu rupiah. Dipotong pajak 20%, net adalah Rp. 480.000,-.

Tentang besarnya dana simpanan nasabah keseluruhan, dan juga bagi hasil yang dibagikan, Anda tidak mungkin mendapatkannya setiap bulan. Paling mungkin adalah Anda dapatkan dalam laporan tri wulan.

Demikian penghitungan bagi hasil untuk penempatan di deposito rupiah. Semoga bermanfaat. Salam. Untuk produk perbankan syariah lainnya, lihat disini.

42 komentar:

  1. trimakasih bngt atas informasinya

    BalasHapus
  2. pembagiannya selalu 60 : 40 kah bang ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak pasti 60:40 kang, Bisa jadi lebih rendah atau lebih tinggi. Nasabah bisa negosiasi (jika dananya besar ya); Namun jika standar, umumnya bank akan memberikan nisbah standar - tanpa negosiasi.
      Demikian kang Aditya

      Hapus
  3. pembayaran bagi hasil tetap dilakukan tiap bulan kan meskipun besarnya berbeda-beda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar mas Fairuz, pembagian bagi hasil tiap bulan. Bagi hasil bisa masuk ke rekening tabungan, atau ditambahkan ke nominal pokok deposito - nasabah bisa memilih.

      Salam mas Fairuz

      Hapus
  4. kalo saya mendepositokan 50jt berapa bagi hasilnya bang?trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ibu Putrie, untuk 50 juta dalam deposito 1 bulan nisbah 45%, setara dengan 4.7% p.a;
      Bagi hasil bulanan saat ini sekitar Rp. 156.666,7 / bulan.

      Demikian Bu.

      Hapus
    2. Pak Eko, gimana cara menghitung setara 4.7% p.a? thanks

      Hapus
  5. kalo nominal deposito 30jt berapa % dalam satu bulan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak Pramudiya, kurang lebih separuh dari deposito 50 juta, ditambah sedikit :d
      Kurang lebih sekitar 70-80 ribu Pak, demikian.

      Hapus
  6. Nah. Gimana caranya supaya adil ya? bukankah tanggal deposito yang bersangkutan gak mungkin sama? Mungkin ada yang masuk tangggal 1, ada juga yang masuk tanggal 12 di bulan yang sama misalnya. dan ada beberapa variabel lainnya yang perlu dihitung.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bagi hasilnya nanti akan masuk sesuai tanggal deposito pada bilyetnya pak/bu;
      demikian.

      Hapus
  7. klo saya punya dana 100 jt lalu nisbah 70% berapa bagi hasil tiap bulannya? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saat ini deposito dibawah 250juta akan mendapatkan nisbah 50%; bagi hasil perbulan kurang lebih 326 ribu rupiah;
      demikian

      Hapus
  8. Pak eko, saya salah satu nasabah bank syariah - bsm margonda, pada bulan mei'13 saya buka deposito 65 juta (tenor 1 thn) namun di bulan nov'13 saya putuskan untuk tarik karena untuk beli sesuatu, namun uang yg ditransfer oleh bank tetap seperti yg awal 65 juta, Di buku tabungan juga tidak tertera adanya bagi hasil, saya baru sadar sewaktu sdh dirumah saat cek saldo buku tabungan...apakah memang demikian kalau deposito syariah dicairkan sebelum waktunya?...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Bp/Ibu Fitri;
      Mohon maaf baru membalas. Untuk deposito 1 tahun, bagi hasil juga akan ditransfer setiap bulan; Jadi bisa dilihat di mutasi rek koran. Jika bagi hasil tidak masuk ke pokok, bagi hasil akan masuk ke rekening. Namun jika memang tidak ada, nanti boleh datang ke cab terdekat/cab pembuka (margonda) untuk mendapatkan penjelasan. demikian...

      Hapus
    2. Tidak perlu pak,tks. Kalaupun ada harusnya sdh otomatis tanpa perlu nasabah konfirmasi kembali :)

      Hapus
  9. pak eko, misalnya di depositekan 1,5 miliyar, berapa terima perbulannya? Makasih:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Ibu Bella,
      untuk saat ini 1.5M kurang lebih akan mendapatkan 9 juta rupiah per bulan;

      Kami tunggu ya Bu...
      Salam

      Hapus
  10. saya mahasiswa mas, nabungnya cuma 1juta , itu dapat bagi hasilnya brapa ya perbulan?

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum
    Kalo di bank mandiri syariah utk deposito 2 milyar berapa nisbahnya pak? Dan rata2 sepanjang tahun 2013 dan awal 2014 nasabah bisa dapat berapa setiap bulan (sudah dipotong pajak)?
    Terimakasih. Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Pak Toro...
      untuk saat ini nisbah di atas 1M adalah 80%. Saat ini rata-rata untuk 2 M, per bulan mendapatkan 15-16 juta rupiah.

      Thx

      Hapus
  12. Selamat sore pak eko, kalau saya mendepositokan 600jt terima perbulannya berapa ya? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Pak Setiawan,
      terima tidak fix pak, kurang lebih 4-5 juta rupiah, bergantung pada kinerja bank...

      thx for visiting

      Hapus
  13. dear bpk eko andrianto .
    saya mau tanya tentang keuntungan bagi hasil bank syariah , mana yang lebih menguntungkan antara deposito bagi hasil bank syariah dan sistem bunga bank umum.
    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Bapak Anto...
      Untung di bank syariah Pak...
      Karena tidak ada yang dizholimi... bank maupun nasabah. Untung besar, nasabah dapat banyak, untuk kecil, banknya tidak harus membayar lebih dari kemampuannya.

      Demikian pak

      Hapus
  14. begitu ya caranya, thanks for share :)

    BalasHapus
  15. Assalamu'alaikum Pak Eko yg baik,
    Saya mau nanya misal saya buka deposito Bank Syariah Mandiri di Surabaya untuk jangka 1 tahun. Nah sebelum satu tahun saya pindah ke Medan. Kalau saya ada keperluan mendadak dan saya mau narik uang saya, apakah mesti di Surabaya (tempat membuka deposito) atau bias di Medan (atau dimana sja)...?

    Mphpn pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam wr wb...
      sebenarnya untuk pencairan memang harus di cabang pembuka Pak/Bu. Namun, Bapak/Ibu bisa ke cabang terdekat (Medan), untuk minta bantuan pencairan. Jadi akan dilakukan verifikasi ke cabang pembuka, dan selanjutnya pencairan bisa dilakukan.

      Demikian Pak/Bu, semoga bisa membantu

      Hapus
    2. Terimakasih banyak Pak Eko atas pencerahannya. Semoga sehat selalu...

      Hapus
  16. Kalau deposito 700 juta berapa nisbahnya dan kira2 satu bulan bagi hasilnya dapat berapa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk saat ini nisbahnya 74%, kira-kira per bulan akan mendapatkan 3.4 jutaan Pak/Bu.

      Demikian

      Hapus
  17. Assalamu'alaikum Pak Eko...
    sy punya deposito di Bank Umum dan Bank syariah, apakah sebaiknya deposito sy di kumpulkan jadi satu atau di pecah2 seperti yg sy lakukan sekrg...mohon penjelasannya...terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya niatkan beramal untuk untuk dunia akhirat Pak... meskipun bank syariah juga bisa jadi belum murni syariah, minimal langkah awal sudah di bank syariah. Jadi lebih baik di bank syariah Pak...

      Bapak bisa membagi ke beberapa bank jika mau; atau jika masih banyak, bisa juga disimpan dalam bentuk sukuk; biasanya akan dikeluarkan pemeriantah di awal tahun...

      demikian Pak/Bu

      Hapus
  18. ok.kalau syarriah,darimana keuntungan bank itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. keuntungan dari margin Pak/Bu...
      Bisa juga dari bagi hasil untuk akad mudhorobah...
      selain itu ada fee/biaya;
      ada ujroh, dll..

      demikian,

      Hapus
  19. pak Eko....apa benar...kalo Deposito di BSM hanya maksimal 1 tahun aja..???mohon penjelasannya...terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang benar jangka waktu deposito sampai dengan 1 tahun; namun dapat diperpanjang, dan otomatis; jadi misalnya ambil deposito dengan jangka waktu satu tahun (jangka waktu maksimal), pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang, dan bisa minta yang otomatis rollover, demikian...

      Hapus
  20. Untuk mengetahui simpanan nasabah dan keuntungan bank dari mana ya pak? Trims

    BalasHapus
  21. itu 10 milyar keuntungan bank dari mana,,, bukanx td bagi 60 nasabah 40 bank?

    BalasHapus