Kamis, 26 September 2013

Yok Pergi Haji… Haji dan Umroh setiap hari, Sempurna, Sempurna… Pahalanya

Yok Pergi Haji… Haji dan Umroh setiap hari, Sempurna, Sempurna… Pahalanya
pergi haji
Pergi haji
 Yok pergi haji Gimana caranya? Ya daftar donk. Daftar gimana? Ya daftar haji. Nah ini cara untuk mendaftar pergi haji.
Ting:
Pertama – miliki tabungan dahulu. Ya iyalah, gimana mau berangkat kalo gak ada tabungan.
Second – penuhi syarat minimal tabungan untuk mendaftar SISKOHAT. Nah ini yang lumayan, maksudnya lumayan butuh modal. Karena, saat ini, minimal untuk mendaftar SISKOHAT – Sistem Komputerisasi Haji Terpadu – milik pemerintah (red: depag), saldo minimal adalah 25 juta rupiah. Jumlah yang cukup besar untuk rata-rata pendapatan penduduk nusantara. Plus saldo minimal tabungan haji.
Nah itu saja caranya. Setelah rekening di tabungan haji 25 juta, bisa langsung didaftarkan. Tanyakan ke marketing Anda bagaimana mendaftarnya. Saya tidak akan menjelaskan, hehehehe…
Bawa buku tabungan ke bank, kemudian legalisasi (cap, stempel, paraf/tanda tangan). Kemudian bawa buku tabungan asli dan legalisir ke depag, sesuai dengan domisili KTP. Kemudian ke bagian haji. Sudah beres deh. Ke bagian haji ini untuk mendapatkan formulir, untuk foto juga. Jangan lupa membawa KTP asli, ijazah terakhir – asli, KK – asli, surat nikah – asli, dan beserta fotokopinya ya. Kadang ada yang meminta dokumen ini-itu, makanya bawa saja semuanya.
Setelah itu, lakukan penginputan haji di bank Anda. Di bank terdekat sesuai KTP dan depag. Sudah deh, nomor porsi tercinta Anda, yang ditunggu lebih dari 15 tahun yang akan datang, tercetak disana. Itulah nomor urut Anda.
Setelah itu, Anda perlu sekali lagi ke depag, untuk menyerahkan formulir. Done. Anda tinggal tunggu pergi haji.
Nah, sembari menunggu keberangkatan, kita juga bisa mendapatkan pahala berhaji setiap hari, bahkan berhaji dan umroh. Kok bisa? Memang bisa? Pegimana caranya? Boong ya?
Nih lihat:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa Mengerjakan shalat Shubuh berjamaah, lalu dia duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan, “sempurna, sempurna, sempurna (pahalanya, pent).”
HR. At-Tirmidzi II/481 no.586, Derajat Hadits: Hadits ini derajatnya hasan, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah IX/189 no.3403, dan Misykatu Al-Mashobih I/212 no.971, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/111 no.464.
Gimana? Mau dapat pahala haji dan umroh sempurna? Lakukan ini tiap hari. Wah saya kan kerja mas? Wiken saja dah, Sabtu dan ahad. Bagaimana? Yuk mari laksanakan.
Nah ini adalah fitur tabungan haji/mabrur, silahkan cek… Ini untuk langkah pergi ke Baitullah. Bukan berarti jika sudah sholat dan zikir sampai dhuha sudah tidak wajib haji bagi yang mampu. ‘Amalan tersebut, yang didapatkan adalah pahalanya. Sembari kita persiapan mengumpulkan tabungan, sembari kita beramal. Nah ini fitur tabungan hajinya…
BSM Tabungan Haji/Mabrur
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
  • Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH).
  • Setoran awal minimal Rp 100.000.
  • Setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
  • Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama
  • Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000.
Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
Online dengan SISKOHAT Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.

Semoga bermanfaat
Salam
Eko Andrianto
@masekoandri

Some source:
http://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/haji-umroh/tabungan-mabrur-bsm/
http://temanggung.muhammadiyah.or.id/muhfile/temanggung/file/artikel/12_%20Shalat%20Isyraq.pdf
picture source: cheria-travel.com
Read more ...

Marqiqu… Mari Qita berQurban…

Marqiqu… Mari Qita berQurban…
mari berkurban
Qurban ku...
Memang ada apa sih dengan ibadah qurban? Sepenting apakah ibadaha ini? A… sepenting apa ya? Begini sajalah, masih ingat kan kisah Mak Yati, a… mungkin nggak. Tapi kalo kisah Sang Pemulung yang Berqurban? Nah, mungkin ingat ya. Nah itulah mak Yati. Beliau rela mengumpulkan lembar demi lembar rupiah, untuk kemudian berqurban. Kisah sebagian perjalanan beliau bisa ditelususi di sini;
Beliau bisa rela ya berqurban. Niat lho, niat bener. “Masak sih, hidup sekali tidak pernah bisa berqurban?” begitu pikir beliau. 


"Siapa yang memilki kelapangan harta tapi ia tidak berqurban maka jangan sekali-kali mendekati mushala kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Haakim dll)
Wuih, takut juga kita kalo gak boleh sholat lagi coba. Saya lagi menghitung-hitung nih, kalo pendapatan per bulan itu minimal sampai dengan 3 juta rupiah, seharusnya sih, bisa berqurban. Mungkin tidak tiap tahun, tapi 2 tahun sekali pastilah harusnya bisa. Seperti yang mak Yati lakukan, beliau menyisihkan beberapa ribu rupiah tiap harinya untuk qurban. Tarok lah 5 ribu, goceng, itu perbulan sudah Rp. 150.000,-. Setahun? Sudah 1,8 juta rupiah. Sudah cukup lho buat potong kambing. Bener
Makanya, ayolah kita mulai menyisihkan. Dan beberapa hari lagi sudah hari raya qurban, nah sekalian deh, langsung tancap gas, cari kambing terbaik untuk qurban. Jika tahun ini tidak bisa, minimal tahun depan harus qurban. Kalo ternyata tahun kemarin belum bisa qurban, tahun ini nggak bisa qurban juga, tanyalah sama mak Yati, gimana kiat-kiat beliau bisa berqurban.
Bahkan, bank saja sudah memberikan produk khusus, berupa tabungan qurban. Ini fitur untuk tabungan qurban:
BSM Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah

Fitur:
  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
  • Minimum setoran awal Rp 50.000
  • Minimum setoran berikutnya Rp 25.000
  • Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp 50.000.

Syarat:
  • Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Manfaat:
  • Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
  • Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban

Nah, mudah bukan. Anda tinggal punya rekening tabungan induk, habis itu bisa auto debet/setor manual ke tabungan qurban, atau bisa pilih ke tabungan berencana. Mudah, gampang, cepat, dan insyaallah bisa berqurban.
Kalo belum bisa naik haji, minimal berqurban dulu dah. Saya mah yakin kepada Bapak-bapak Ibu-ibu, untuk sekadar 5 ribu rupiah mah, enteng. Hap, selesai, dan jebrettt… Kambing pun bisa dibeli.
Baiklah, ini dahulu untuk qurban kita. Semoga ada manfaatnya. Untuk fiqih qurban menurut Quran dan sunnah, bisa dilihat disini. Kebetulan di kantor baru ada kajian qurban oleh ust Abdullah Sya'roni.
Semoga  bermanfaat
Salam,
Eko Andrianto
@masekoandri

Some source:
Fitur tabungan qurban from: http://www.syariahmandiri.co.id/category/consumer-banking/syariah-mandiri-tabungan/tabungan-kurban/
Picture source from: alkhoirot.net
Read more ...

Tuntunan Berqurban Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah

Tuntunan Berqurban
Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah*)

Menyemblih qurban adalah termasuk amalan yang mulia, karena Allah memerintahkan Nabi-Nya dan setiap kaum muslimin untuk berqurban. (QS. Al-Kautsar: 2). Berqurban merupakan ibadah dengan harta yang paling utama, maka wajib mengikhlaskan nya hanya untuk Allah , dan wajib mengikuti tuntunan Rosulullah . Inilah dua syarat diterimanya amal ibadah.


  • Hukum Berqurban.

Berqurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh, mukim dan mempunyai kelapangan harta / mampu dengan harta yang tersisa dari kebutuhan pokoknya.

-  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ      "Maka sholatlah untuk Rabbmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)  
-  مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Siapa yang memilki kelapangan harta tapi ia tidak berqurban maka jangan sekali-kali mendekati mushala kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Haakim dll)

  • Larangan memotong kuku dan rambut sampai menyemblih qurban.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَاِذَا اَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ اَظْفَارِهِ شَيْئًا  حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barangsiapa yang akan berqurban, maka jika telah terbit hilal bulan Dzulhijjah, janganlah dia mengambil sedikitpun (memotong) dari rambut dan kukunya sampai dia menyemblih hewan qurbannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasai)

  • Dari jenis apa hewan qurban itu ?

Tidak sah qurban kecuali dari Bahiimatul An'am yaitu: Unta, sapi dan kambing. Selain binatang tersebut seperti kuda, burung, ayam dan yang semisalnya tidak dapat dijadikan qurban.

  • Umur hewan qurban

لاَ تَذْبَحُوْا اِلاَّ مُسِنَّةً اِلاَّ أنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ (رواه مسلم عن جابر )
"Janganlah kalian menyemblih hewan qurban kecuali musinnah. Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka silahkan kalian menyemblih jadza'ah dari kambing domba"

  • Dari jenis unta adalah yang telah menyempurnakan umur 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
  • Dari Jenis sapi adalah yang umurnya 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Dari jenis kambing (baik domba ataupun kambing jawa) jika telah sempurna berumur 1 tahun atau lebih.
  • Dibolehkan jantan ataupun betina dalam berqurban

  • Yang paling afdhol dalam berqurban

  • Disunnahkan berqurban dengan yang paling gemuk. (Al-Hajj: 32) Ibnu Abbas  : "Mengagungkan syiar-syiar Allah  artinya, menggemukkan binatang-binatang qurban tersebut dan membaguskannya" (Tafsir Ibnu Katsir)

  • "Amlah" yaitu yang berwarna putih bercampur dengan hitam di sekitar kedua matanya, perutnya dan kakinya. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:

  • Yang dilarang dari hewan qurban.
Dari Barra' bin Azib  ia berkata: Rosulullah  telah bersabda:

اَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِى اْلأضَاحِيِّ اَلْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ الَّتِيْ لاَ تَنْقَى (رواه أحمد وابو داود)
"Empat perkara yang tidak boleh dalam berqurban: Yang buta sebelah dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang lemah tidak ada sumsumnya. (HR. Ahmad, Abu Daud dan lainnya)

  • Jumlah hewan qurban.

Satu ekor kambing cukup untuk satu keluarga walaupun jumlah mereka banyak. Dan satu kambing tidak mencukupi lebih dari satu keluarga jika mereka bertempat di rumah yang berbeda-beda, berdasarkan hadits:
اِنَّ عَلَى اَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ
"sesungguhnya atas keluarga setiap rumah…"

Dibolehkan 10 orang bersekutu dalam 1 ekor unta dan 7 orang pada 1 ekor sapi, walaupun mereka dari satu keluarga yang berada dalam satu rumah atau dari beberapa rumah. Ibnu Abbas :
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ  فِىْ سَفَرٍ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَعِيْر عَنْ عَشْرَة

  • Syarat-Syarat Hewan Qurban

  • Harus dari binatang ternak yang telah ditentukan  (QS. Al-Hajj : 34)
  • Sudah mencapai usia yang telah ditetapkan
  • Harus terbebas dari cacat
  • Menjadi hak milik atau mendapat izin dari pemiliknya
  • Disemblih pada waktunya

  • Waktu menyemblih hewan qurban

Mulainya penyemblihan adalah hari raya 'idul adha yaitu 10 Dzulhijjah selepas shalatnya imam dan khutbahnya, bukan sebelumnya. Waktu penyemblihan berlaku sampai hari Tasyriq maka penyemblihan itu berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari ke- 4 yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.


  • Adab-adab Menyemblih

    • Memilih alat yang tajam.
    • Tidak mengasah pisau di depan hewan semblihan dan tidak menyemblihnya di hadapan hewan yang lain dan tidak menariknya dengan kasar.
    • Disunahkan menghadap kiblat ketika menyemblih dengan membaringkan kambing atas sisinya yang kiri kemudian meletakkan telapak kaki yang kanan di atas sisi kambing yang kanan, sehingga memudahkan bagi penyemblih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala kambing dengan tangan kiri.
وكان ابن عمر يكره ان يأكل ذبيحة ذُبحت لغير القبلة (رواه عبد الرزاق باسناد صحيح)

    • Berdo'a ketika menyemblih dengan mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللّٰهُمَّ اِنَّ هٰذَا مِنْكَ وَلَكَ اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
"Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu, Ya Allah terimalah kurban dariku"


  • Tukang semblih kurban tidak diberi UPAH dari hewan kurban sedikitpun.

Ali bin Abi Thalib  berkata:
اَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ  اَنْ اَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ فَأُقْسِمَ جِلاَلَهَا وَجُلُوْدَهَا وَاَمَرَنِيْ اَنْ لاَ اُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Rosulullah  memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya dan agar aku membagikan apa yang dikenakannya (pelana dan sejenisnya) serta kulitnya, aku tidak boleh memberi tukang semblih sedikitpun dari hewan kurban itu (sebagai upah)  beliau bersabda: "Kami akan memberinya dari sisi lain." (Muttafaqun 'alaihi)


  • Tidak boleh MENJUAL sedikitpun dari hewan kurban.

Dari Abu Hurairah , ia berkata: Rosulullah  bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيَتِهِ فَلاَ اُضْحِيَةَ لَهُ
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban baginya." (HR Al-Hakim)

Ali bin Abi Thalib  berkata:
وَاَمَرَنِيْ اَنْ لاَ اُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
"Dan memerintahkan aku agar tidak memberi tukang semblih sedikitpun dari hewan kurban."

  • Berqurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal

Berqurban atas nama orang yang telah meninggal hanya diperbolehkan pada 3 keadaan:

    1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya dan belum ditunaikan.
    2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya (QS. Al-Baqarah: 181)
    3. Menyemblih qurban untuk mayit dengan menyertakan mereka kepada orang yang hidup, sebagaimana ucapan Nabi  :
اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ  (رواه مسلم)
"Ya Allah, Terimalah Qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad" 

*)Materi kajian bulanan kantor, Kamis, 26 September 2013 oleh Ust Abdullah Sya'roni
Read more ...