Selasa, 04 Desember 2007

Membongkar Kesesatan LDII : Bantahan Manqul (2)

- ini tentang kajian Quran-Hadits LDII - semoga bermanfaat (manqul 1 blm saya temukan),
Eko


Dalil-dalil Manqul LDII

Disini akan kami sebutkan dalil-dalil mereka dalam hal manqul dan akan kami jelaskan kedudukan dalil atau pemahaman dari dalil itu - Insya Allah - .

Diantara dalil mereka:
Pertama,
Firman Allah Ta'ala:
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِه ِ(16) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْءَانَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَه ُ(18) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ(19(
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak secepat-cepatnya (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, atas tanggungan kamilah penjelasannya. [Al Qiyamah:16-19]

وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْءَانِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَى إِلَيْكَ وَحْيُهُ ...(114)
"Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu." [Thaha:114]

Kajian
Ibnu Katsir mengatakan: firman Allah …ولا تعجل بالقرآن seperti firman Allah dalam surat (al Qiyamah) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ …لاتحرك به لسانك…terdapat riwayat dalam kitab Ash Shahih dari Ibnu Abbas, bahwa beliau mengatakan: "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengalami usaha yang payah dalam menghafal wahyu, sehingga beliau menggerak-gerakkan lidahnya (untuk menghafal-pent), maka Allah turunkan ayat ini. Yakni bahwa Nabi dulu, jika datang kepada beliau Malaikat Jibril dengan wahyu maka setiap kali Jibril mengucapkan satu ayat Nabi menirukannya karena semangatnya untuk menghafal, maka Allah bimbing kepada yang lebih mudah dan ringan supaya tidak berat baginya, sehingga Allah berfirman (yang artinya): "Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak secepat-cepatnya (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya" Yakni, Kami jadikan itu hafal di dadamu, lalu kamu (nanti) bacakan kepada umat manusia dan kamu tidak akan lupa sedikitpun. "Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, atas tanggungan kamilah penjelasannya".

Dan dalam ayat ini, Allah berfirman(artinya) : "Dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Quran sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu".Yakni diamlah kamu dan dengarkan, jika malaikat selesai membacakannya kepadamu maka bacalah setelahnya …[Tafsir Ibnu Katsir : 3/175]. Jadi ayat ini menerangkan bagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menerima wahyu dan bahwa nabi disuruh membaca setelah bacaannya Jibril. Namun orang-orang LDII menyimpulkan bahwa kalau begitu harus manqul dalam belajar, kalau tidak maka tidak sah. Pertanyaan kami, mana yang mengatakan bahwa jika tidak demikian, maka tidak sah?? Bahkan sampai dianggap kafir??.

Lalu seandainya cara demikian itu wajib tentu Nabi akan praktekkan kepada semua orang, tapi ternyata tidak, buktinya surat-menyurat Nabi dengan para raja. Kemudian tentu para Sahabat juga akan mengikutinya, tapi ternyata tidak buktinya surat menyurat mereka [lihat dalam pembahasan Mukatabah di atas dan al Wijadah]. Lihat pula bagaimana ulama mengambil pelajaran dari ayat itu. As Sa'dy mengatakan: "Dalam ayat ini ada adab menuntut ilmu agar seorang murid jangan memotong guru dalam masalah yang sedang dia mulai terangkan, lalu jika guru selesai maka baru ia bertanya yang belum paham.

Demikian pula jika di awal penjelasan ada yang mengharuskan untuk dibantah atau dinilai baik, maka jangan langsung dibantah atau dinyatakan diterima sampai ia selesai menjelaskannya, supaya jelas yang benar dan yang salah …" [Tafsir as Sa'dy : 899, lihat pula hal. 514].

Tidak ada faidah yang diambil dari ayat itu bahwa ilmu itu wajib manqul, dimana kalian dari penjelasan ulama tafsir, justru kalian tafsiri dari diri kalian sendiri !??.

Kedua,
Firman Allah Ta'ala:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36(
"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya sesungguhnya pendengaran, pengelihatan, dan hati seluruhnya itu akan ditanya tentangnya" [al Isra:36]

Kajian
Tafsir ayat ini, Qatadah mengatakan: "Jangan kamu katakan bahwa kamu melihat sementara kamu tidak melihat, mendengar sementara kamu tidak mendengar, mengetahui sementara kamu tidak mengetahui karena Allah akan bertanya kepadamu tentang itu semua." Ibnu Katsir mengatakan: "Kandungan tafsir yang mereka (para ulama) sebutkan adalah bahwa Allah melarang untuk berbicara tanpa ilmu bahkan sekedar dengan sangkaan yang itu hanyalah perkiraan dan khayalan [Tafsir Ibnu Katsir:3/43] demikian tafsir para ulama. Maka dari sisi mana dan atas dasar tafsir siapa ayat ini sebagai dasar sistem manqul ala LDII ??? Sementara para ulama' tidak kenal sama sekali sistem manqul seperti itu.

Ketiga,
من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ
'Barangsiapa membaca/mengartikan Al Quran dengan pendapatnya sendiri (tanpa manqul), walaupun benar maka sungguh-sungguh hukumnya tetap salah (HR Abu Daud) (Ini terjemah LDII dinukil dari Bahaya LDII hal. 254)

[Arti yang benar lebih umum dari pada itu mencakup menafsiri al Quran. Ubaidullah al Mubarakfuri mengatakan: Yakni, berbicara tentang lafadznya, bacaanya, maknanya dan kandungannya. [Mir'atul mafatif syarh Misykatul Mashabih:1/330]-pen]

Kajian
Hadits ini lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud [Kitabul 'Ilm:4/43], Tirmidzi [5/184], Nasa'i [Sunan Kubra kitab Fadhailul Quran:5/31], Ibnu Jarir at Thabari [dalam tafsirnya:1/25]. Semuanya melalui jalan (sanad yang sampai kepada) Suhail bin Mihran bin Abi Hazm al Qutha'i. [Dalam kitab Taqributtahdzib: (kunyahnya) Abu Abdillah dikatakan pula bahwa ayahnya adalah Abdullah al Qutha'i - pen] Dari Abu 'Imran (Abdul Malik bin Habib) al Jauni, dari Jundab dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Nabi mengatakan:…(hadits tersebut)

Hadist tersebut 'illahnya pada Suhail bin Mihran bin Abi Hazm al Qutha'i. Imam Ahmad, Ibnu Ma'in, al Bukhari dan yang lain mencacatnya (Tahdzibut tahdzib:4/261) dan Ibnu Hajar mengatakan: Dha'if (lemah). (Taqribut tahdzib:421). Demikian, sanad hadits ini lemah karena ada seorang rawi yang dha'if.

Asy syekh al Albani mengatakan tentang hadits ini: Dha'if [Dha'if, Sunan Abu Dawud:3652, hal.294 dan Miyskatul Mashabih, no:235], al Baihaqi mengatakan: Pada hadits ini ada kritikan ['Aunul Ma'bud:10/85].

Keempat,
من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار
'Barangsiapa membaca Al Quran tanpa berilmu atau manqul maka hendaknya menempati tempat duduknya di neraka' (HR Tirmidzi) (Ini terjemah LDII dinukil dari Bahaya LDII hal. 254)
[Terjemah yang benar bukan membaca bahkan lebih umum dari pada itu termasuk menafsiri atau menerjemahkannya, lihat al Kifayah fi 'Ilmirriwayah:343-pen]

Kajian
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud: [kitabul Ilm ], At Tirmidzi: 5/183 dan beliau mengatakan: "Hasan Shahih", An Nasa'i dalam Sunan al Kubra : [kitab Fadhailil Quran:5/31], Ahmad 1/233, 323, 293 [Demikian disebutkan oleh al Mizzi dalam Tuhfatul asyraf:4/423 demikian pula Ibnu Hajar dalam an Nukatudhiraf:4/423, sementara tidak saya dapati dalam sunan Abu Dawud di Kitabul 'Ilm kemudian saya dapati asy Syekh Ubaidullah al Mubarakfuri mengatakan dalam bukunya Mir'atul Mafatih:1/331: Saya tidak mendapatinya dalam Sunan Abu Dawud, namun nampak dalam Mukhtashor Jami' al Mawarits karya al Mizzi demikian pula al 'Iraqi dalam takhrijnya terhadap Ihya' bahwa hadits tersebut dalam riwayat Abu Dawud Kitabul 'ilm dalam sunannya melalui riwayat Ibnul 'Abd… (Lihat, al Mughni 'An Hamlil asfar Juz:1/29 no:101 cet maktabah dar thabariyyah-pent) Ibnul 'Abd adalah salah satu periwayat sunan Abu Dawud. -pen] , 327 dan ad Darimi dalam Musnadnya : 1/76, tetapi dengan matan yang lain. Dan Ibnu Jarir at Thabari dalam Tafsirnya:1/34, semuanya melalui jalan Abdul A'la dari Said bin Jubair dari Ibnu 'Abbas. Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mengatakan:….(hadits tersebut). Abdul A'la dalam sanad tersebut adalah Ats Tsa'labi, Ibnu Hajar mengatakan: "Shaduqun Yahim, yakni hafalannya tidak begitu kuat dan suka keliru."

Hadits ini diriwayatkan juga secara mauquf yakni hanya sampai kepada Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari dua jalan yang pertama: Muhammad bin Humaid dari al hakam bin Basyir dari 'Amr bin Qois al Mula'i dari Abdul a'la dengan sanad tersebut di atas tapi sampai kepada Ibnu Abbas saja.
Kedua: Dari Ibnu Humaid dari Jarir, dari Laits, dari Bakr, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Ibnu Hajar mengatakan: Ibnul Qhotton menshahihkannya [An Nukatudhiraf: 4/423]. Asy Syekh al Albani mendhaifkannya dalam Misykatul Mashabih [No:234 Juz:1/79]. Lalu saya dapati beliau mentakhrij hadits ini panjang lebar yang berakhir dengan kesimpulan Dha'if dan membantah yang menshahihkannya dalam kitabnya Silsilah al Ahadits Adh Dhaifah : 4/265, no:1783 , silahkan dilihat.

Demikian derajat hadits ini, seandainyapun shahih, maka bukan artinya harus manqul seperti dipahami dan diterjemahkan demikian oleh LDII, tidak ada kata manqul dari tidak mengandung makna manqul sama sekali. Arti yang benar pada hadits pertama (dengan pendapatnya) dan pada hadits kedua (tanpa ilmu) tetapi mereka menafsirinya dengan tanpa manqul, bukankah ini manipulasi makna hadits. Kalau begitu apa sebetulnya makna hadits itu bila shahih, untuk itu kami akan nukilkan penjelasan ulama.

Dalam kitab Aunul Ma'bud, Syarah Sunan Abu Dawud disebutkan: "(dengan ra'yunya/pendapatnya) yakni sekedar dengan akalnya dan dari dirinya sendiri tanpa meneliti ucapan para Imam dari ulama ahli bahasa Arab yang tidak sesuai dengan kaidah syar'iyyah, bahkan dia sesuaikan dengan akalnya, padahal (pemahaman terhadap ayat atau maknanya) tergantung pada naqli. [10/85] Al Baihaqi mengatakan: "Jika hadits ini shahih, maka Nabi memaksudkan –wallahu a'lam- pendapat akal yang lebih dominan di qalbunya tanpa dalil yang mendukungnya. Adapun pendapat yang didukung oleh dalil maka boleh. Beliau juga mengatakan, bisa jadi maksudnya orang yang mengatakan dengan pendapat akalnya tanpa mengetahui prinsip-prinsip ilmu dan cabang-cabangnya [idem]. Makanya, kami nasehatkan jangan terkungkung pada kitab himpunan saja, lihat buku ulama, syarah kutub sittah dari ulama, bukan syarah 'paku bumi' dan imam LDII saja. Para ulama yang mensyarah Kutubus Sittah itu, mereka punya sanad sampai ke Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan sanadnya lebih tinggi dan lebih shahih - Insya Allah - .

Dengan demikian ra'yu itu ada dua macam:
1. Ra'yu yang sesuai dengan bahasa Arab dan kaidah-kaidahnya, sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah dengan memperhatikan seluruh syarat-syarat tafsir. Maka menafsiri al quran dengan itu boleh.
2. Ra'yu tidak sesuai dengan aturan bahasa Arab, tidak sesuai dengan dalil syar'i serta tidak memenuhi syarat-syarat tafsir, maka ini tidak boleh [At Tafsir wal Mufassirun:1/264]
Ibnu Qoyyim juga membagi ra'yu menjadi dua, yang terpuji dan yang tercela [lihat Al Intishor li Ahlil Hadits hal. 23-34, lihat pula hal. 13 dan At Tafsir wal Mufassirun:1/264]. Dan terakhir simaklah ucapan An Naisaburi: "Tidak boleh hadits ini dimaksudkan bahwa; Jangan sampai seorangpun mengatakan pada Al Quran kecuali apa yang ia dengar (yaitu manqul dalam istilah LDII-pent)". Karena para Sahabat mereka telah menafsirkan Al Quran dan mereka berselisih pendapat pada beberapa masalah dan tidaklah semua yang mereka katakan itu mereka dengar dari Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam…[Mir'atul Mafatih:1/330].

Bukankah ini pukulan telak buat kalian wahai para pengikut LDII?! Sungguh tafsir kalian sangat bertentangan dengan ulama'. Maka benar apa yang dikatakan Ibnu Taimiyyah bahwa ahli bid'ah berhujjah dengan sebuah dalil, padahal dalil itu menghujat mereka.

Kelima,
تعمل هذه الأمة برهة بكتاب الله ثم تعمل برهة بسنة رسول الله ثم تعمل بعد ذلك بالرأي فإذا عملوا بالرأي ضلوا
Umat ini sesaat akan mengamalkan berdasarkan kitab Allah kemudian sesaat mengamalkan berdasarkan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian setelah itu mengerjakan dengan pendapatnya maka jika mereka mengamalkan dengan pendapat mereka sesat. [HR Abu Ya'la]

Kajian
Hadits ini lemah, diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Jami' Bayanil Ilm wa Fadhlihi no:1998, 1999, dari sahabat Abu Hurairah, Abul Aysbal mengatakan: "Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam Musnadnya:10/240 no:5856" dan Al Khatib meriwayatkan dari jalannya dalam kitab Al Faqih wal Mutafaqqih:2/179, kata beliau : "Telah mengkhabarkan kepada kami al Hudzail bin Ibrahim al Jummani, ia mengatakan: Telah mengkhabarkan kepada kami Utsman bin Abdurrahman dengannya". Sanad ini lemah sekali. Utsman bin Abdurrahman az Zuhri al Waqqoshi disepakati, bahwa haditsnya dibuang bahkan Ibnu Ma'in menganggapnya pemalsu hadits demikian pula dikatakan oleh al Haitsami dalam al Majma':1/179. Ada mutaba'ah (dukungan) buat Utsman bin Abdurrahman yaitu dari Hammad bin Yahya al Abah, Ibnu Hajar mengatakan: "Hafalannya kurang kuat dan suka keliru", diriwayatkan pula oleh al Khatib dalam Al Faqih wal Mutafaqqih :2/179 dari dua jalan melalui Jubarah. Dan disana ada 'illah (kelemahan lain) yaitu lemahnya Jubarah Ibnu al Mughallis. Jadi hadits itu dengan dua jalannya tetap tidak shahih Wallahu a'lam [lihat Jami Bayanil Ilm wa Fadhlihi: 2/1039-1040 dengan tahqiq Abul Asybal]

Ibnu Abdil Bar mengatakan: "Ulama berbeda pendapat dalam hal Ra'yu yang tercela tersebut, sebagian kelompok mengatakan: Ra'yu yang tercela adalah bid'ah yang menyelisihi sunnah dalam hal aqidah, serta yang lain -mereka adalah mayoritas ahlul ilmi- mengatakan: Adalah berbicara dalam hukum syari'at agama dengan sekedar anggapan baik dan prasangka." [lihat selengkapnya dalam Jami Bayanil Ilm wa Fadhlihi:2/1052,1054]. Demikian pendapat ulama tentang ra'yu yang dimaksud tidak satupun menafsirinya 'tidak manqul'. [lihat pula kitab Mir'atul Mafatih]

Keenam,
تسمعون ويسمع منكم ويسمع ممن سمع منكم
'Kalian mendengar dan akan didengarkan dari kalian dan akan didengarkan dari orang yang mendengarkan dari kalian'

Kajian
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud: 3659, Ahmad:1/321, Ibnu Hibban:1/263 Al Hakim:195 al Khatib dalam Syaraf Ashabul Hadits dan Ar Ramahurmuzi dalam Muhadditsul Fashil:92, semuanya melalui jalan Al A'masy dari Abdullah bin Abdullah ar Razi, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mengatakan ….(Hadits itu)… Diriwayatkan pula melalui jalan lain oleh Al Khatib dalam Syarof Ashabul Hadits dan Ar Ramahurmuzi dalam Muhadditsul Fashil:91, Al Bazzar dan At Tabrani. [lihat perinciannya dalam Silsilah al Ahadits Ash Shahihah, no:1784]

Al Hakim mengatakan: "Shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim dan tidak diriwayatkan oleh keduanya, tidak ada 'iilah padanya " [Ithaful Maharah:7/192] dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Namun Asy Syaikh al Albani tidak setuju bila dikatakan sesuai dengan syarat al Bukhari dan Muslim, karena Abdullah bin Abdullah bukan merupakan rawi Bukhari dan Muslim, namun hadits itu tetap Shahih sedang al 'Ala'i menghasankannya. [lihat Shahih Sunan Abu Dawud:3659 dan Ash Shahihah:1784]

Demikian derajat hadits itu, tapi dimanakah yang menunjukan bahwa musnad muttashil lebih-lebih 'manqul' ala LDII itu syarat sahnya ilmu?! Bukankah yang namanya syarat di dalam ilmu Ushul Fiqih artinya 'Bila syarat sesuatu tidak terpenuhi maka sesuatu itu tidak sah'.!! Manakah dalam hadits itu yang menunjukan bahwa bila tidak manqul maka ilmu itu tidak sah. Hadits itu hanya berisi anjuran atau perintah untuk menyampaikan, tidak terdapat padanya syarat sahnya ilmu itu harus dengan manqul, oleh karenaya Abu Dawud memberikan judul pada hadits ini 'Bab Keutamaan Menyebarkan Ilmu'. Dan para ulama tidak memahami hadits ini seperti pemahaman LDII buktinya Abu Dawud Ibnu Hibban al Hakim dan ulama yang kita sebut di atas, tidak ada yang berpemahaman seperti LDII.

Ketujuh,
الإسناد من الدين ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء
'Isnad/sanad itu termasuk dari agama kalaulah bukan karena sanad tentu sembarang orang akan mengatakan semaunya'.

Kajian
Ini adalah ucapan Abdullah Ibnul Mubarak diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 dan ar Ramahurmuzi dalam al Muhadditsul Fashil:96 dan al Khotib dalam Syaraf Ashhabul Hadits.

Mereka menganggap ucapan itu sebagai dasar teori manqul, ini tentu tidak sesuai dengan nash ucapan Ibnul Mubarak itu sendiri. Ucapan itu menerangkan keutamaan sanad dan sanad itu lebih umum dari pengertian manqul ala LDII di antara sanad adalah Al Mukatabah seperti yang kami terangkan di atas. Dan tidak mengandung sama sekali keharusan untuk manqul, juga tidak ada larangan mengambil ilmu tanpa manqul, demikian pula beliau ucapkan kata-kata ini di zaman beliau dan beliau meninggal pada tahun 181 H. Berbeda keadaannya dengan keadaan sekarang, oleh karenanya kita dapati para ulama mengatakan bahwa mengamalkan ilmu yang diambil dengan al wijadah, padahal itu tidak sekuat al Mukatabah wajib sebagaimana perincian dalam bahasan al wijadah di atas.

Kedelapan,
إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذوا دينكم
'Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah oleh kalian dari mana kalian mengambil agama kalian.'

Kajian
Ini adalah ucapan Muhammd bin Sirin diriwayatkan Imam Muslim dalam Muqoddimah Shahihnya:26, 1/44 Atsar (ucapan Tabi'in) ini mengandung bagaimana memilih guru agama yaitu memilih yang baik yang sesuai dengan sunnah Nabi, dan tidak sama sekali mengandung keharusan untuk manqul serta tidak ada di dalamnya larangan mengambil ilmu tanpa manqul.

Kesimpulan:
Demikian dalil-dalil mereka, semuanya tidak tepat sebagai dalil. Adapun ayat Al Quran mereka tafsiri dari diri mereka sendiri, berbeda dengan ulama tafsir, makanya mereka tidak menyebutkan referensi tafsir dalam menerangkan ayat-ayat itu. Nah, bukankah ini artinya menafsiri Al Quran dengan ra'yu ?!! Mereka menuduh orang lain bicara hal agama dengan ra'yu, ternyata justru diri merekalah yang melakukannya ?!!

Dalil-dalil yang kalian pakai untuk menyerang selain golongan kalian justru itu senjata makan tuan dan bumerang bagi kalian sendiri. Kalian mengharuskan manqul dan melarang dengan ra'yu, pada kenyataannya bahkan kalianlah yang memakai ra'yu dalam agama ini, dimana kalian tafsirkan ayat dan hadits semau kalian dan tidak sesuai dengan pemahaman ulama. Dan kalau mereka (LDII) mengkafirkan seseorang yang mereka anggap pakai ra'yu, tidakkah vonis kafir itu juga mengenai mereka sendiri?! Karena mereka juga pakai ra'yu. Ingat ketika kau vonis kafir seseorang dan kau tunjuk dengan jari telunjukmu bukankah 4 jarimu menunjuk pada dirimu sendiri.?!

Saya tidak mengkafirkan kalian, namun saya hanya ingin mengingatkan bahayanya mengkafirkan seseorang, yang bisa jadi vonis kekafiran itu justru akan kembali kepada dirinya sendiri seperti dalam hadits Nabi
أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما
"Barangsiapa mengatakan kepada Saudaranya : Wahai orang kafir maka (hukum) tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya" [HR Bukhari dan Muslim…]

Adapun dalil dari hadits maka sebagiannya shahih dan sebagiannya dha'if dan semuanya mereka pahami dengan pemahaman yang salah, sehingga menjadi bumerang buat mereka sendiri. Terakhir dalil dari ucapan para ulama yang lagi-lagi mereka tafsiri sesuai kepentingan mereka. Kalaupun seandainya maksud ulama itu sesuai dengan maksud mereka –dan itu tidak mungkin- maka ucapan ulama bukan hujjah! Hujjah itu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wasallam.

Contoh Hadits-Hadits Dha'if

Sekilas saya melihat buku 'Himpunan' susunan LDII Kitabush Sholah maka saya dapati beberapa hadits dha'if, bahkan ada yang maudhu' diantaranya:
إقرؤوا على موتاكم يس
"Bacalah pada mayit-mayit kalian surat Yasin" hal.147.

Hadits ini Riwayat Abu Dawud Ibnu Majah dan lain-lain, didalamnya terdapat tiga cacat:
- Kemajhulan (tidak ada rekomendasi/komentar dari ulama ahli hadits) rawinya yang bernama Abu Utsman.
- Kemajhulan ayahnya.
- Idlthirab (kegoncangan pada sanadnya)
Hadit ini didha'ifkan oleh Ibnul Qhaththan, Ad Daruqhuthni dan Al Albani. Lihat perinciannya dalam Irwa'ul Ghalil karya al Albani hadits no:688.

من قرأ يس في ليلة أصبح مغفورا له...
"Barangsiapa yang membaca Yasin dalam satu malam maka di pagi harinya dalam keadaan diampuni dosanya", Kitabush shalah, hal.146. Asy Syaikh al Albani mendho'ifkannya dalam Dha'iful Jami':5787.

من قرأ يس كتب الله بقرائتها قرآءة القرآن عشر مرات
"Barangsiapa yang membaca Yasin maka Allah tuliskan dengan membacanya sama dengan membaca Al Quran 10 kali", hal.146.

Asy Syekh al Albani mengatakan: Maudhu' (palsu) karena ada rawi yang bernama Harun Abi Muhammad, azd Dzahabi menuduhnya sebagai pendusta [lihat perinciannya dalam Silsilah al Ahadits adh Dhaifah, no:169]

كان إذا أفطر قال اللهم لك صمت وعلى رزقك افطرت
"Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bila berbuka membaca Allahumma laka shumtu…" , Kitabush shalah hal.134.
Hadits ini Riwayat Abu Dawud, mursal dan mursal termasuk dha'if. Mursal karena Muadz bin Zuhrah bukan sahabat, lalu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam…, bahkan dia juga tergolong majhul. [lihat perinciannya dalam Irwa'ul Ghalil no:919], asy syekh al Albani mengatakan: "Dha'if". Mana persyaratan Musnad Muttashil (MM) di hadits ini dan hadits setelahnya wahai kaum LDII?!

Hadits khutbah Jum'ah hal 104 dan seterusnya, dari riwayat Abu 'Ubaidah dari Abdullah bin Mas'ud, ternyata lemah, karena sanadnya terputus antara keduanya, dimana Abu Ubaidah tidak mendengar dari Abdullah bin Mas'ud. Anehnya mereka sendiri menyebutkan ucapan Abu Abdurrahman/Imam An Nasa'i dalam hal ini, lalu mengapa mereka tetap memakai hadits itu?! Lihat hal.105 : قال أبو عبد الرحمن أبو عبيدة لم يسمع من أبسه شيئا... "Abu Abdurrahman (An Nasa'i) mengatakan: Abu Ubaidah tidak mendengar hadits dari ayahnya (Ibnu Mas'ud) sedikitpun"

Demikian pula hadits Asma wa Sifat pada hal.124 dan kita sudah terangkan sisi kelemahannya diatas.

Perlu dikaji kembali bahwa syarat shahihnya hadits ada lima sebagaimana penjelasan pada halaman 4, sehingga tidak cukup dengan musnad atau muttashil saja, dan betapa banyak hadits yang musnad atau muttashil tapi dha'if atau bahkan maudhu'!!

Demikian sekilas kami melihat dan hanya dalam Kitabus Shalat, bagaimana bila seseorang benar-benar meneliti satu-persatu dan pada semua kitab himpunan mereka.

Mari kembali kepada kebenaran sebelum ajal menjemput…
Bila anda tidak terima penjelasan ini…
Ku tunggu jawaban ilmiyah anda.
qomar77 @ telkom.net
kunjungi www.asysyariah.com

Wallahul musta'an

(Dikutip dari tulisan al Ustadz Qomar Zainuddin, Lc, pimpinan Pondok Pesantren Darul Atsar, Kedu, Temanggung serta Pimred Majalah Asy Syariah. Judul asli Antara Al Qur'an, Al Hadits dan 'Manqul'.)

sumber tulisan: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=975
Read more ...

Bukti-bukti Kesesatan LDII

Ini dari tulisan di salah satu situs, alamatnya ada di bawah. Semoga bermanfaat,
Eko

----------

Bukti-bukti Kesesatan LDII
Berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:

Menganggap kafir orang Muslim di luar jama¡¦ah LDII.

Menganggap najis Muslimin di luar jama¡¦ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).

Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ¡¥Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Bukti-bukti dan uraiannya sebagai berikut dengan diawali diskrispi tentang LDII itu sendiri.

DESKRIPSI LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).

Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).

Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.

LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Amir, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur¡¦an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai¡¦atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu¡¦minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku ¡Vkasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama¡¦ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus terakhir, tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004).

Fatwa-fatwa sesatnya dan pelarangannya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama¡¦ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi¡¦ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

Pelarangan Islam Jama¡¦ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama¡¦ah Qur¡¦an Hadits, Islam Djama¡¦ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama¡¦ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

Buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama¡¦ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).

Teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama¡¦ah.¡¨ (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma¡¦ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma¡¦ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!¡¨ (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 rabi¡¦ul Akhir 1427, halaman 31).

BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII
A. Orang-orang Islam yang di luar jama’ahnya dinyatakan sebagai:
- Orang kafir
- musuh Alloh
- musuh orang iman
- calon ahli neraka
- tidak boleh dikasihani. Di antaranya ditulis:

Dalam Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama¡¦ah dengan kode H/ 97, halaman 8, berbunyi: Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama¡¦ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,¡¨

Untuk menyikapi orang di luar jama¡¦ah LDII yang telah dianggap kafir itu dikemukakan ayat yang sebenarnya memang untuk orang kafir, tetapi di makalah itu untuk menegaskan orang di luar jama¡¦ah LDII adalah kafir, dan larangan menikah dengan orang selain jama¡¦ah LDII. Maka ditulis di baris selanjutnya:

“ingatlah firman Alloh”:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ . سورة النساء 144

“Hai orang orang iman jangan menjadikan kamu kekasih pada orang-orang kafir yakni selain orang iman.”

Dan diberi dorongan bahwa ternyata didalam jama’ah masih banyak sekali perawan-perawan, rondo-rondo yang cantik, yang barokah yang siap dinikahi dan banyak pula joko-joko, dudo-dudo yang ganteng dan tidak kalah gagahnya daripada orang-orang luar jama’ah. (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah, h/97, halaman 9).

Secara berulang-ulang disebutkan dalam buku tokoh Islam Jama’ah Drs. Nurhasim yang berjudul “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” maupun buku2 lainnya keluaran LDII, bahwa tiada Islam kecuali dengan berjama’ah (yang dimaksud adalah jama’ah H. Nurhasan Ubaiadah) . Tiada Islam itu artinya adalah kafir.

Uraiannya sbb:
“JAMA’AH DIDALAM AGAMA MENGENAI SELAIN SHOLAT ialah :
—-Mengangkat Amir/Imam untuk dita’ati dalam agama untuk menuju Surga, dan selamat dari Neraka Allah, berdasarkan dalil Hadits mauquf ialah ucapan Umar bin Al Chotob yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal:

لا إسلام إلا بالجماعة ولا جماعة إلا بالإمارة ولا إمارة إلا بالبيعة ولا بيعة إلا بالطاعة

(Buku tokoh Islam jama’ah, Drs. Nurhasim, “IMAM DAN JAMA’AH DALAM AGAMA ISLAM” halaman 12)

— ”Sedang ber-jama’ah harus dengan jalan ber-amir. Ber-Amir dengan jalan berbai’at kemudian diikuti dengan taat sesuai dalil”. ( Drs. Nurhasim halaman 34 )

لا إسلام إلا. . . . . . . . . .

— ”Keterangan Rosulullah mengenai Jama’ah dengan sabda:

ما أنا عليه وأصحابي

(Yang aku tetapi dan para sahabatku) itu tidak bertentangan dan tidak mengurangi isi dari kata-kata Umar:

Laa Islaama illa bil jama’ati…. dst. . (Drs Nurhasim halaman 21)
— ”Adapun dalil yang menyanggah adanya Islam tanpa Jama’ah adalah Hadits mauquf, sabda Umar yang tersebut didalam Musnad ibnu Hanbal (Drs. Nurhasim halaman 19) :

لا إسلام إلا. . . . . . . . . .

Komentar kami: Pernyataan tersebut membuktikan bahwa yang menjadi dasar penetapan kafir terhadap orang-orang di luar jama’ah adalah Laa Islaama Illa bil jama’ati……dst

Dengan demikian dalil Laa Islaama Illaa bil Jama’ati…dst itu, bukan saja sebagai dasar berjama’ah, beramir, berbaiat dan taat tetapi lebih dari itu sebagai dasar penilaian bahwa orang yang di luar Jama’ah (H. Nurhasan Ubaidah) itu kafir. Pernyataan kafir ini yang dampaknya menjadi sangat luas, karena orang kafir itu padanya tidak ada lagi kebaikan, tidak ada kehalalan, adanya semua maksiat, semua keburukan, sama dengan binatang bahkan darah dan hartanya pun halal diambil.

Jadi walaupun beberapa guru LDII dalam kesempatan berdialog menyatakan kepada saya (penulis HMC Shodiq) bahwa Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… itu bukan pokok tetapi hanya sebagai pendukung, namun jelas sekali pernyataan-pernyataan tersebut di atas merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa dalil dasar dari pada berjama’ah yang kemudian membai’at amir (H. Nurhasan Ubaidah) untuk ditaati, serta penilaian bahwa orang luar jama’ah itu kafir adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati… dst. (Hadits mauquf yang dhaif).

Kesimpulannya, dalam hal yang berkaitan dengan berjama’ah, mengangkat amir, baiat dan taat serta pernyataan kafir (pengafiran), yang menjadi landasan pokoknya adalah Laa Islaama Illaa bil Jama’ati dst. lebih luas ada di Buku H.M.C. Shodiq, Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah, LPPI, Jakarta, cetakan 2, Oktober 2004).

B. Menganggap selain golongan LDII adalah najis, diungkapkan dengan hinaan sangat kotor, yaitu vagina busuk.
Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Snita Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).

Kutipan: “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman)).

Tanggapan:
Ketika saya membaca teks itu, lalu menanyakan kepada seorang yang telah benar-benar sepuluhan tahun lebih belajar kepada Imam pendiri LDII yakni H Nurhasan Ubaidah Lubis yang dulu jamaahnya disebut Darul Hadits kemudian Islam Jamaah kemudian Lemkari, akhirnya LDII. Orang yang saya tanya itu mengajukan pertanyaan, untuk menegaskan apakah memang teks itu dari LDII. Lalu dia minta saya bacakan sebagian isi teksnya, maka saya baca poin 3:

“Nasehat pokok, nasehat utama yaitu satu-satunya jamaah supaya:
- Tetap menetapi QHJ (maksudnya, Qur’an Hadits Jamaah, pen.).
- Tetap menetapi 5 bab,
- Tetap menetapi sambung jamaah.”

Bekas murid Imam LDII ini mengakui bahwa itu memang teks dari LDII. Lalu dia minta saya membacakan apa yang akan saya tanyakan, yaitu poin 20. Saya pun membacakannya. Ketika saya baca kalimat: “Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya…. “ (saya tidak tega untuk meneruskan membaca, jadi macet). Lalu sang bekas murid Imam LDII itu meneruskan kalimat itu dengan dua kalimat alternatif, yang sama-sama amat sangat joroknya. Lalu dia bertanya: kalimat yang pertama atau yang kedua? Saya jawab, yang pertama (yaitu seperti yang tertulis di atas). Maka dia kaget, lho… jadi sekarang dipakai lagi? Padahal sudah pernah dihapus itu.

Dari keterangan itu, berarti penghinaan terhadap umat Islam oleh Imam LDII ini sudah sejak Imam pertama, kemudian diteruskan sekarang ini oleh penggantinya, yaitu anak Nurhasan bernama Abdu Dhohir.

Umat Islam selain jamaah LDII semuanya dihina dengan sebutan kemaluan wanita (vagina) yang busuk. Rangkaian penghinaan itu mengandung berbagai masalah:

Masalah aqidah yakni:
i. Mewajibkan (kepada Allah?) bahwa jamaah LDII saja yang masuk surga.
ii. Memastikan jamaahnya dengan perkataan betul-betul wajib masuk surga.
iii. Memastikan orang-orang selain jamaahnya sebagai vagina busuk semua (dengan keyakinan bahwa jamaah LDII adalah khoirul bariyyah –sebaik-baik manusia dan wajib masuk surga, sedang selain jamaah LDII adalah syarrul bariyyah –seburuk-buruk manusia, makanya disebut dengan kata-kata sangat jorok itu, menurut penjelasan bekas murid Imam LDII).

Menghina umat Islam selain jamaah LDII, tanpa kecuali, semuanya dianggap sebagai vagina busuk.

Mengucapkan kata-kata sangat kotor di depan pemuda-pemudi kader LDII atas nama nasehat Imam, itu berarti mengatasnamakan agama Allah, namun mulutnya sangat jorok.

Imam memberi nasehat itu bukan sekadar seperti khotib atau muballigh biasa. Sedangkan muballigh biasa pun apa yang disampaikan berupa nasehat agama itu adalah menyampaikan agama Allah. Muballigh saja kalau sampai menghina umat Islam apalagi dengan kata-kata yang sangat jorok, maka perlu dituntut. Boleh jadi dikeroyok massa beramai-ramai. Apalagi ini Imam yang merupakan pemimpin atas nama agama Allah.

Di samping membuat murkanya umat Islam secara keseluruhan, sikap LDII ini telah menyamai bahkan melebihi kejahatan terburuk yang Allah kecamkan, yaitu betapa buruknya sifat lancang orang Yahudi dan Nasrani yang berangan-angan bahwa hanya merekalah yang masuk surga, lalu dibantah langsung oleh Allah swt:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ(111

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS Al-Baqarah: 111).

بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ(112).

(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Baqarah: 112).

Dibanding dengan Yahudi dan Nasrani dalam ayat ini, LDII lebih drastis lagi, karena ungkapannya itu tegas-tegas dengan kata-kata “betul-betul wajib masuk surga” (Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini), lalu yang lainnya dihina dengan kata-kata sangat jorok.

Imam LDII mewajibkan hanya jamaahnya sajalah yang masuk surga itupun sudah ada tantangannya yang langsung dari Allah swt, yang dihadapkan kepada kelompok yang ditiru oleh LDII:

وَقَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَةً قُلْ أَتَّخَذْتُمْ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدًا فَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ أَمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ(80)

Dan mereka berkata: “Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” Katakanlah: “Sudahkah kamu menerima janji dari Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (QS Al-Baqarah: 80).

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ وَغَرَّهُمْ فِي دِينِهِمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ(24)

Hal itu adalah karena mereka mengaku: “Kami tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali beberapa hari yang dapat dihitung”. Mereka diperdayakan dalam agama mereka oleh apa yang selalu mereka ada-adakan. (QS Ali Imran: 24).

C. Menganggap sholat orang selain LDII tidak sah, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi saw. Hingga mereka tidak mau makmum kepada selain LDII.
(Kenyataan di kantor-kantor dan di kampung-kampung, orang LDII tidak mau makmum kepada selain golongannya. Bahkan cenderung tidak mau sholat di masjid Muslimin selain LDII. Kalau di kantor dan mereka terpaksa sholat di masjid kantor, maka biasanya orang LDII memilih datang ke masjid setelah masjid sepi atau sesudah sholat berjama’ah bubar. Atau sholat di mana saja, tidak di masjid. Bahkan mereka tidak pernah berjum’atan di masjid Muslimin selain milik LDII). Padahal sholat orang LDII perlu dipertanyakan, sebab landasannya adalah buku khusus untuk intern warga LDII berjudul Kitabussholah, 151 halaman. Sedangkan dalam Kitabussholah itu ada pemalsuan hadits riwayat At-Tirmidzi.

Jadi, LDII menganggap sholat orang selain golongan mereka tidak sah. Padahal sholat orang LDII justru yang bermasalah, karena pedomannya buku Kitabussholah khusus untuk intern warga LDII, yang di dalamnya mengandung kebohongan pendirinya, Nur Hasan Ubaidah.

Ini mengandung beberapa masalah:

Menganggap sholat yang sah hanya sholat orang LDII.

Buku pedoman sholat LDII, Kitabussholah mengandung kebohongan Nur Hasan Ubaidah pendiri Islam Jama’ah.

Menjadi bukti bahwa LDII adalah jama’ah yang mengikuti dan berpedoman kepada Nur Hasan Ubaidah, yang sudah terbukti banyak bohongnya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.

Menganggap sholat orang selain LDII tidak sah, karena tidak berpedoman kepada buku Kitabussholah yang mengandung kebohongan itu.

SUmber: http://madigol.blogsome.com

Read more ...

Senin, 03 Desember 2007

My Heart...

Disini kau dan aku
terbiasa bersama
menjalani kasih sayang
bahagia kudenganmu

pernahkah kau menguntai
hari paling indah
ku ukir nama kita berdua
disini surga kita

bila kita mencintai yg lain
mungkin kah hati ini akan tegar
sebisa mungkin tak akan pernah
sayang ku akan hilang

if u love somebody
could we be this strong
i will fight to win
our love will conquer all
wouldn’t risk my love
even just one night
our love will stay in my heart
my heart

pernahkah kau menguntai
hari paling indah
ku ukir nama kita berdua
disini surga kita

bila kita mencintai yg lain
mungkin kah hati ini akan tegar
sebisa mungkin tak akan pernah
sayang ku akan hilang

bila kita mencintai yg lain
mungkin kah hati ini akan tegar
sebisa mungkin tak akan pernah
sayang ku akan hilang

if u love somebody
could we be this strong
i will fight to win
our love will conquer all
wouldn’t risk my love
even just one night
our love will stay in my heart
my heart
Read more ...