Akad:
- Akad yang digunakan adalah akad murabahah
- Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
- Tenor atau masa KPR selama 15 tahun.
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian (angsuran flat).
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Syarat KPR-BSM Griya
DATA DIRI:
- Foto Copy KTP (suami-istri)
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (60 tahun, untuk wiraswasta) pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah/keterangan belum nikah
- Foto Copy NPWP Pribadi/perusahaan
- Rekening Koran/tabungan 6 bulan terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Slip Gaji terakhir
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
DATA AGUNAN:
- Foto Copy SHM/SHGB
- Foto Copy IMB dan PBB
- Perjanjian Kredit dari Bank asal (untuk take over)
- Rekening sisa pinjaman dari Bank asal (untuk take over)
KCP Jakarta Pasar Baru
Jl Pintu Air Raya Blok A1 No 7 Jakarta Pusat, 10710
021 - 344 2371 Faks 021 344 2370
HP 0812 8013 5327
Tidak ada komentar:
Posting Komentar