Selasa, 12 Februari 2013

Halal Haram Talangan Haji

Ka'bah Baitullah
Halal Haram Talangan Haji
Baru-baru ini sering terdengar kabar, khususnya bagi kalangan perbankan dan biro perjalanan ibadah haji, perihal halal-haram dana talangan haji. Sebenarnya bagaimanakah kedudukan dana talangan haji sehingga menimbulkan sentiment anti dana talangan haji, dan juga pengharaman dana talangan haji?

Definisi
Dana talangan haji merupakan pinjaman dari bank yang diberikan kepada jamaah, untuk memudahkan jamaah mendapatkan nomor porsi haji. Dari sisi kebaikan, maka satu kebaikan bagi pihak yang memberikan kemudahan perjalanan ibadah. Jika ditanya kepada umat Islam, siapa kira-kira yang tidak ingin berangkat haji? Barangkali tidak ada yang tidak ingin. Semua ingin berangkat haji. Dan tentu saja, kewajiban bagi yang mampu untuk berangkat haji.

Definisi mampu sendiri, jika kita bisa jabarkan, mampu artinya memiliki kekuatan, fisik maupun finansial. Namun mampu sendiri memiliki unsur kemauan. Artinya jika seseorang mau, tentu saja akan berusaha, agar dia mampu. Berusaha sekuat tenaga, agar tujuan tercapai. Begitulah kira-kira kata “mampu”. Jika hanya diam saja, kemudian bilang tidak mampu, tentu bukan seperti itu. Usaha dulu. Usaha, setelah itu bukan wewenang kita untuk masalah berhasil. Jika berusaha dengan sungguh-sungguh, sepertinya berhasil adalah masalah waktu saja.

Tinjauan Agama - Fiqh
Saya bukan ahli agama, sehingga masalah ini sebaiknya ditanyakan kepada para ahli. Saya hanya mengutip beberapa dalil dari Quran, dan pendapat para ahli.
.........mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.......  (QS. Ali Imran: 97)

Demikian dari Al-quran. Berikut pendapat dari beberapa ahli:

“… Dan jika seseorang mampu untuk membayar hutang dan sementara dia memiliki harta seperti pekarangan, tanah, atau jenis harta lain yang memungkinkan baginya untuk mengembalikan hutang maka tidak ada larangan baginya untuk berhutang dalam menunaikan hajinya, ...” (Syaikh Abu Al Abbas, anggota majlis fatwa Jamiah Al Azhar Al Syarif, Kairo)

... madzhab maliki berpendapat bahwa ibadah haji merupakan kewajiban yang bersifat segera (faur), walaupun dengan cara berhutang sekalipun atau menjual sesuatu untuk menunaikannya ...” (DR. Ahmad Mahmud Karimah, ustadz ilmu-ilmu syariah, Jamiah Azhar Mesir).

Demikianlah. Intinya pendapat mereka adalah memperbolehkan untuk meminjam, selama mampu untuk mengembalikan setelah menunaikan ibadah haji. Bahkan, dana talangan haji bank, harus dilunasi sebelum jamaah berangkat haji.

Akad
Akad yang dipergunakan adalah akad qard wal ijarah. Qard untuk pinjaman, dan ijarah untuk akad sewa. Barangkali disini yang sering dipermasalahkan oleh para ahli. Apa yang di ijarahkan? Aoa yang disewakan? Tidak ada yang dilakukan bank. Bank hanya memberi pinjaman. Dan seharusnya pengembalian pinjaman adalah sesuai dengan nilai pinjamannya. Tidak ada lebih. Kelebihan dari utang adalah riba.

Mengapa dengan menggunakan talangan haji, ada kelebihan pembayaran dari peminjam (nasabah)?
Biaya ujroh (biaya di depan) yang dikenakan adalah karena biaya pengelolaan. Berbeda dengan utang yang berbunga. Bunga utang ditetapkan berdasarkan besarnya persentase yang ditetapkan di depan. 6%, 7% dan sebagainya. Sedangkan ujroh, ditetapkan fiks, sebagai biaya.

Penjelasan ini barangkali masih dangkal, akan kita bahas lagi dalam waktu-waktu berikutnya.
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar