Kamis, 21 Februari 2013

Wafatnya Bayi Dera, Kemanakah Lembaga Zakat Berada?

Masih banyak yang butuh penyaluran zakat
Wafatnya Bayi Dera, Kemanakah Lembaga Zakat Berada?Baru-baru ini masyarakat, khususnya warga Jakarta dikejutkan oleh wafatnya Dera, bayi mungil berusia 4 hari yang tidak bisa menikmati fasilitas pengobatan karena masalah biaya. Rumah sakit berasalan bahwa penolakan karena kapasitas tidak mencukupi, ICU penuh, dan alasan lainnya. Tapi, apakah jika yang sakit adalah orang kaya, misalnya anak bapak menteri, atau anak atau cucu presiden, alasan seperti ini bisa diterima? Semoga yang pernah jadi anak dan punya anak mengerti, bagaimana sakitnya tidak bisa mengobati anak. Semoga yang sedang sakit juga bisa segera sembuh.

Ditolak 10 Rumah SakitSeperti sudah diketahui secara umum, bahwa 10 rumah sakit menolak Dera untuk diperasi. Baca selengkapnya disini .
Sebagian memberi alasan penuh, sebagian menuntut harus memberikan uang muka, DP, atau uang jaminan sebesar 10 juta rupiah. Jumlah yang lumayan. Mungkin tidak terlalu besar. Namun itu cukup besar untuk masyarakat Indonesia secara umum. Mungkin Anda bukan diantaranya. Namun, jika saya melihat-lihat dan membaca, dan kebetulan ada sebuah majalah, laporan tiga bulanan lembaga zakat, agak aneh juga. Ternyata dana yang terhimpun sangat besar. Bahkan bisa untuk menampung ribuan Dera. Namun sebenarnya apa alasannya? Mengapa mereka-lembaga zakat- sampai tidak tahu? Atau mengapa masyarakat sampai tidak tahu? Saya yakin lembaga zakat juga butuh kredibilitas. Butuh pengakuan bahwa lembaganya bersih, benar-benar menyalurkan pada mereka yang membutuhkan. Mungkin terbentur regulasi, atau mungkin masyarakat tidak tahu harus kemana mencari mereka. Padahal banyak sekali iklan-iklan mereka dijalanan. Hanya saja iklan untuk penyaluran. Maksudnya jika Anda ingin menyalurkan zakat, sedekah, infak, dan lain-lain, Anda bisa menghubungi mereka. Bukan iklan jika Anda butuh, hubungi mereka.
Begitulah. Sehingga hanya sedikit yang tahu lembaga zakat. Atau barangkali karena memang sudah terlalu banyak pengajuan sumbangan amal pada lembaga zakat, sehingga mereka tidak perlu beriklan untuk menghubungi mereka jika ada yang membutuhkan?

Kemana Lembaga ZakatHarusnya, mungkin di pinggir-pinggir jalan, iklan di tv dan lain-lain, iklannya bukan hanya ayo salurkan zakat sedekah Anda. Harusnya, ayo, yang butuh hubungi kami. Sehingga mudah bagi yang membutuhkan, karena tahu kemana harus mencari. Atau sebenarnya, lembaga zakat itu targetnya adalah dana, sama seperti bank ya? Dana pihak ketiga (DPK) berapa yang terkumpul. Apakah seperti itu? Semoga saja bukan hanya target dana yang terkumpul, tetapi juga target penyaluran, target penyerapan. Sama juga seperti di bank, target kredit/pembiayaan. Jadi berapa besar LDR/FDR – loan to deposit ratio/financing to deposit ration-nya. Jadi target lembaga zakat adalah, give to zakat ratio (DZR), ha… atau barangkali Anda punya usul yang lebih baik?

Dana di Lembaga ZakatNah, telisik punya telisik, berikut adalah daftar dana zakat infak sodakoh yang terhimpun dalam lembaga-lembaga zakat:
-    Silahkan di search sendiri :d

Ada beberapa yang sampai puluhan M, namun saya lihat memang cukup bagus, penyalurannya jauh lebih banyak. Maksudnya saldo awal dan akhir jika di total-total yang disalurkan sudah 20M-an. Namun, ada juga yang puluhan M, namun yang disalurkan dalam satu tahun, hanya sekitar 3M. Wah, kok jadi benar-benar jadi saldo mengendap ini. Lebih-lebih, sepertinya untuk penyaluran zakat, harus ada dokumentasi publik,, bahwa ini dikeluarkan, atas nama lembaga ini. Lho, itu kan dana umat, bukan dana lembaga, bukan dana perusahaan. Maksudnya, meskipun lembaga zakat itu dibawah, atau bentukan perusahaan, namun zakatnya, misalnya dari karyawan, dan dari para muzakki lainnya, sebagian mungkin ada zakat perusahaan, namun tetap saja, perusahaan tidak ada hak mencantumkan perusahaan. Menurut saya, seharusnya yang dicantumkan adalah “dari karyawan perusahaan anu”. Bukannya mengungkit zakat seperak dua perak sih, tapi jika disebutkan, ya harusnya seperti itu. Bukan zakat dari perusahaan. Jika perusahaan ingin zakat sendiri, barangkali yang disebut sebagia zakat terikat, nah boleh tuh sendiri disebutkan. Namun manakala bercampur dengan zakat para muzakki lain, boleh saja disebutkan, namun sebutkan semuanya donk, ha…
Ini hanya sekadar kritik. Karena kasihan sekali jika ada mereka yang tidak mampu, hanya untuk berobat saja, meskipun sudah ada kartu miskin, nah, namanya pun kasihan, kartu miskin. Semoga akses ke lembaga zakat bisa menjadi lebih mudah. Saya juga yakin, lembaga zakat sangat ingin menyalurkan zakat yang mereka terima dari para muzakki dengan penuh tanggung jawab. Mari kita bantu mereka, sosialisasikan kemana mereka harus dan bisa dihubungi.

Daftar Telpon Lembaga Zakat
Silahkan klik disini untuk detail lengkap daftar telpon lembaga zakat di Indonesia.

Demikian, semoga bermanfaat. Dan mohon di share, agar lebih mudah masyarakat tahu kemana mereka harus mencari.

*) ini adalah opini pribadi penulis, tidak ada sangkut paut apapun dengan lembaga lainnya. Penulis hanya berharap, tulisan ini dapat memberi manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar