Senin, 15 September 2014

OOT: Sutrah…

pembatas sholat
Sutrah...
Sutrah…

Ada yang pernah dengar…?

Hayo ngaku… ngacung? :D

Mungkin belum terlalu familiar, istilah asing, kearab-araban… Jangan-jangan nanti diciduk densus? Hehe…. Nggak lah, ini hanya istilah. Sutrah, atau pembatas. Khususnya untuk pembatas di depan orang yang sedang sholat.
Sutrah secara bahasa arab artinya apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
Menghadap sutrah ketika shalat adalah hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها
“Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
“Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain”).

Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:
1.    Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
2.    Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
3.    Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
4.    Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).

Nah, begitulah beberapa hal tentang sutroh. Temen-temen coba bisa browsing. Bisa juga coba baca link di bawah. Ini karena pengalaman beberapa kali, setelah sholat jadi susah untuk beranjak ke belakang, ada jamaah lain sedang sholat, imamnya tidak memakai sutrah. Sutrah makmum adalah sutrah imam, jadi imam perlu berada di belakang sutrah.


Sutrah itu kurang lebih suatu benda, dengan tinggi minimal se anak panah. Berapa sih anak panah itu panjangnya, yah sekitar 30-40 cm dah (anak panah yang ditancapkan ya...). Atau misalnya tongkat yang ditancapkan. Atau tiang masjid, atau bisa juga tembok. Nah itulah sutrah, pembatas. So pakai sutrah ya…
Semoga bermanfaat
Salam,
@masekoandri

Baca link berikut di:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar