Rabu, 17 Juli 2013

Beli Rumah "Tanpa DP", Bagaimana Caranya Ya?

DP KPR Syariah
Beli Rumah "Tanpa DP", Bagaimana Caranya?

Ada sebagian nasabah yang bertanya, bisa tidak beli rumah tanpa DP? Kami menjawab, tidak bisa. Kecuali jika Anda benar-benar menemukan rumah dijual dengan harga yang sangat murah, lebih murah dari harga sebenarnya, nah baru Anda bisa mendapatkan insentif rumah "tanpa DP".
Misal, harga rumah seharusnya 200 juta, namun oleh penjual rumah tersebut dijual kepada Anda hanya dengan nilai 100 juta. Nah dari perhitungan bank, Anda perlu menyiapkan dana setidaknya 20% dari harga rumah, artinya 20% x 200 juta sebagai DP, yaitu 40 juta. Pembiayaan maksimum dari bank adalah 160 juta.
Nah jika Anda membeli rumah tersebut dengan harga 100 juta, malah Anda bisa mendapatkan insentif sampai dengan 60 juta, sebagai kelebihan nilai pembayaran bank. Disinilah cara beli rumah "tanpa DP" berlaku. Namun perlu diingat, bank biasanya punya perangkat canggih untuk mengetahui harga rumah - jadi Anda tidak bisa memanipulasi harga.
Persyaratan secara umum, Anda perlu mempersiapkan 10% dana untuk rumah baru, dan 20% untuk rumah second - diluar biaya-biaya ya. Biaya-biaya biasanya berkisar antara 7-8% dari nilai pembiayaan. Yang terdiri dari biaya notaris, administrasi, pajak penjual-pembeli, sertifikat, balik nama, dan lain-lain. kabar baiknya, saat ini hanya bank syariah yang memiliki DP 10 dan 20%. Bank lain sudah 20 dan 30%. Jadi, mumpung DP belum naik, jika Anda mau beli rumah sekarang, saatnya lah ke bank syariah. Persyaratan lainnya bisa dilihat disini.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Eko Andrianto

1 komentar:

  1. Mas berarti bisa ya di BSM tanpa DP gitu, jika saya bisa dapat harga rumah lebih murah dari harga pasar, karena kebetulan yang jual BU banget ini. Saya sempat tanya di Bank syariah lain, tetap tidak bisa. Karena kalau harga transaksi lebih rendah dari harga pasaran (harga taksiran Bank) maka yang jadi acuan tetap harga transaksi. Jadi misal Harga transaksi 100 jt, harga taksiran 150 jt. Maka DP 10% tadi tetap dari yang 100 jt (harga transaksi). Kalo di BSM bisa ya mas? makasih..

    BalasHapus