Kamis, 26 September 2013

Tuntunan Berqurban Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah

Tuntunan Berqurban
Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah*)

Menyemblih qurban adalah termasuk amalan yang mulia, karena Allah memerintahkan Nabi-Nya dan setiap kaum muslimin untuk berqurban. (QS. Al-Kautsar: 2). Berqurban merupakan ibadah dengan harta yang paling utama, maka wajib mengikhlaskan nya hanya untuk Allah , dan wajib mengikuti tuntunan Rosulullah . Inilah dua syarat diterimanya amal ibadah.


  • Hukum Berqurban.

Berqurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh, mukim dan mempunyai kelapangan harta / mampu dengan harta yang tersisa dari kebutuhan pokoknya.

-  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ      "Maka sholatlah untuk Rabbmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)  
-  مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Siapa yang memilki kelapangan harta tapi ia tidak berqurban maka jangan sekali-kali mendekati mushala kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Haakim dll)

  • Larangan memotong kuku dan rambut sampai menyemblih qurban.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَاِذَا اَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ اَظْفَارِهِ شَيْئًا  حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barangsiapa yang akan berqurban, maka jika telah terbit hilal bulan Dzulhijjah, janganlah dia mengambil sedikitpun (memotong) dari rambut dan kukunya sampai dia menyemblih hewan qurbannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasai)

  • Dari jenis apa hewan qurban itu ?

Tidak sah qurban kecuali dari Bahiimatul An'am yaitu: Unta, sapi dan kambing. Selain binatang tersebut seperti kuda, burung, ayam dan yang semisalnya tidak dapat dijadikan qurban.

  • Umur hewan qurban

لاَ تَذْبَحُوْا اِلاَّ مُسِنَّةً اِلاَّ أنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ (رواه مسلم عن جابر )
"Janganlah kalian menyemblih hewan qurban kecuali musinnah. Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka silahkan kalian menyemblih jadza'ah dari kambing domba"

  • Dari jenis unta adalah yang telah menyempurnakan umur 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
  • Dari Jenis sapi adalah yang umurnya 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Dari jenis kambing (baik domba ataupun kambing jawa) jika telah sempurna berumur 1 tahun atau lebih.
  • Dibolehkan jantan ataupun betina dalam berqurban

  • Yang paling afdhol dalam berqurban

  • Disunnahkan berqurban dengan yang paling gemuk. (Al-Hajj: 32) Ibnu Abbas  : "Mengagungkan syiar-syiar Allah  artinya, menggemukkan binatang-binatang qurban tersebut dan membaguskannya" (Tafsir Ibnu Katsir)

  • "Amlah" yaitu yang berwarna putih bercampur dengan hitam di sekitar kedua matanya, perutnya dan kakinya. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiallahu 'Anha:

  • Yang dilarang dari hewan qurban.
Dari Barra' bin Azib  ia berkata: Rosulullah  telah bersabda:

اَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِى اْلأضَاحِيِّ اَلْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَاْلكَسِيْرُ الَّتِيْ لاَ تَنْقَى (رواه أحمد وابو داود)
"Empat perkara yang tidak boleh dalam berqurban: Yang buta sebelah dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang lemah tidak ada sumsumnya. (HR. Ahmad, Abu Daud dan lainnya)

  • Jumlah hewan qurban.

Satu ekor kambing cukup untuk satu keluarga walaupun jumlah mereka banyak. Dan satu kambing tidak mencukupi lebih dari satu keluarga jika mereka bertempat di rumah yang berbeda-beda, berdasarkan hadits:
اِنَّ عَلَى اَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ
"sesungguhnya atas keluarga setiap rumah…"

Dibolehkan 10 orang bersekutu dalam 1 ekor unta dan 7 orang pada 1 ekor sapi, walaupun mereka dari satu keluarga yang berada dalam satu rumah atau dari beberapa rumah. Ibnu Abbas :
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ  فِىْ سَفَرٍ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَعِيْر عَنْ عَشْرَة

  • Syarat-Syarat Hewan Qurban

  • Harus dari binatang ternak yang telah ditentukan  (QS. Al-Hajj : 34)
  • Sudah mencapai usia yang telah ditetapkan
  • Harus terbebas dari cacat
  • Menjadi hak milik atau mendapat izin dari pemiliknya
  • Disemblih pada waktunya

  • Waktu menyemblih hewan qurban

Mulainya penyemblihan adalah hari raya 'idul adha yaitu 10 Dzulhijjah selepas shalatnya imam dan khutbahnya, bukan sebelumnya. Waktu penyemblihan berlaku sampai hari Tasyriq maka penyemblihan itu berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari ke- 4 yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.


  • Adab-adab Menyemblih

    • Memilih alat yang tajam.
    • Tidak mengasah pisau di depan hewan semblihan dan tidak menyemblihnya di hadapan hewan yang lain dan tidak menariknya dengan kasar.
    • Disunahkan menghadap kiblat ketika menyemblih dengan membaringkan kambing atas sisinya yang kiri kemudian meletakkan telapak kaki yang kanan di atas sisi kambing yang kanan, sehingga memudahkan bagi penyemblih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala kambing dengan tangan kiri.
وكان ابن عمر يكره ان يأكل ذبيحة ذُبحت لغير القبلة (رواه عبد الرزاق باسناد صحيح)

    • Berdo'a ketika menyemblih dengan mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللّٰهُمَّ اِنَّ هٰذَا مِنْكَ وَلَكَ اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
"Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya ini dari-Mu dan untuk-Mu, Ya Allah terimalah kurban dariku"


  • Tukang semblih kurban tidak diberi UPAH dari hewan kurban sedikitpun.

Ali bin Abi Thalib  berkata:
اَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ  اَنْ اَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ فَأُقْسِمَ جِلاَلَهَا وَجُلُوْدَهَا وَاَمَرَنِيْ اَنْ لاَ اُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Rosulullah  memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya dan agar aku membagikan apa yang dikenakannya (pelana dan sejenisnya) serta kulitnya, aku tidak boleh memberi tukang semblih sedikitpun dari hewan kurban itu (sebagai upah)  beliau bersabda: "Kami akan memberinya dari sisi lain." (Muttafaqun 'alaihi)


  • Tidak boleh MENJUAL sedikitpun dari hewan kurban.

Dari Abu Hurairah , ia berkata: Rosulullah  bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ اُضْحِيَتِهِ فَلاَ اُضْحِيَةَ لَهُ
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban baginya." (HR Al-Hakim)

Ali bin Abi Thalib  berkata:
وَاَمَرَنِيْ اَنْ لاَ اُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
"Dan memerintahkan aku agar tidak memberi tukang semblih sedikitpun dari hewan kurban."

  • Berqurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal

Berqurban atas nama orang yang telah meninggal hanya diperbolehkan pada 3 keadaan:

    1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya dan belum ditunaikan.
    2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya (QS. Al-Baqarah: 181)
    3. Menyemblih qurban untuk mayit dengan menyertakan mereka kepada orang yang hidup, sebagaimana ucapan Nabi  :
اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ  (رواه مسلم)
"Ya Allah, Terimalah Qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad" 

*)Materi kajian bulanan kantor, Kamis, 26 September 2013 oleh Ust Abdullah Sya'roni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar