Selasa, 22 Oktober 2013

DP KPR Syariah

DP KPR Syariah
DP KPR Syariah
DP KPR
Sudah tahu belum, perubahan ketentuan baru dari BI tentang DP KPR di bank? Ya, saat ini sudah ada perubahan untuk ketentuan baru DP, baik bank umum maupun bank syariah. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 30 September 2013. Uh... 30 September kembali ya? Mengapa harus 30 September? Lho... ya ndak tahu...

Ketentuan - menurut kami pribadi- ini adalah untuk meningkatkan kemampuan nasabah, dan perbankan dalam menghadapi gejolak terjadinya gelembung-gelembung pada bisnis property. Bubble, gelembung - yang dapat pecah kapan saja. Masih ingat bukan sub-prime mortgage-nya amrik sana? Salah satunya para spekulan yang ingin berbisnis property, punya rumah pertama, kedua, kemudian rumah-rumah berikutnya, namun secara serempak, sebagian besar tidak mampu membayar cicilan kredit rumahnya. Akhirnya gagal bayar. Bukankah hal ini membuat bingung perbankan, bahkan krisis, untuk perbankan, dan juga untuk para deposan. Lha iya, kan uang Anda di bank. Jika nasabah gagal bayar, artinya ada komponen uang Anda yang tidak tertagih. Kalo jaminan cover, atau jaminan bisa dilikuidasi cepat. Kalo tidak, itu kan kredit macet. Macet pulalah bisnis Anda.

Maka dari itu, wahai kita semua, pinjaman, utang piutang, jika mampu, bayarlah, jangan sampai tidak bayar. Karena utang piutang dibawa sampai akhirat sana. Ditagih di pengadilan tertinggi. Bahkan untuk mereka yang mati syahid saja, akan masih ada hambatan jika sampai hutang-piutang belum terselesaikan.

Nah kembali ke DP, saat ini berapa DP untuk KPR?
Ada tiring sodara-sodara. Bertingkat. Tipe rumah dibawah 70m persegi, rumah baru masih bisa 20%. Untuk rumah second 30%.
Sedangkan, untuk rumah tipe diatas 70m persegi, DP untuk rumah I adalah 30%.
Jika Anda membeli rumah kedua, DP nya adalah 40%.
Untuk pembelian rumah ketiga, DP adalah 50%.

Demikian. Jadi hal ini juga untuk menghindari para spekulan, dan memberikan kelonggaran lebih kepada mereka yang belum memiliki rumah, agar rumah tidak habis dibeli mereka yang sudah punya rumah untuk investasi. Boleh-boleh saja mereka, saudara-saudara kita berinvestasi, namun untuk siapa saja yang belum memiliki rumah, DP relatif lebih ringan.
So, mau beli rumah sekarang? Siapkan dana yang lebih tebal ya...

Bacaan: http://finance.detik.com/read/2013/09/25/152607/2369200/1016/dp-kpr-rumah-kedua-dan-ketiga-sekarang-bakal-makin-mahal

Sumber gambar: yluva.com

Salam,
Eko Andrianto
@masekoandri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar