Jumat, 12 Juli 2013

Perhatikan 3 (Tiga) Hal Berikut agar KPR Syariah Anda Disetujui

KPR syariah
Agar KPR Anda Disetujui
Perhatikan 3 hal berikut agar KPR Syariah Anda disetujui

Hal-hal berikut merupakan pokok-pokok utama jaminan dapat dinilai bank. Sekali lagi kami sampaikan, bahwa bank syariah bukanlah lembaga amal - bank syariah tetap dituntut profit. Oleh siapa? Yang jelas oleh para deposan. Jadi bank syariah juga akan sangat konsen dengan keberlanjutan pembayaran pembiayaan (kepastian kredit tanpa macet). Salah satu way out dari kredit bermasalah adalah jaminan - dalam hal ini adalah rumah yang menjadi objek jual beli.

Nah, perhatikanlah hal-hal berikut, khususnya untuk pembelian rumah second:

1. Lokasi rumah
Pastikan rumah memiliki akses yang memadai - terutama jalan - dengan ketentuan mobil roda 4 bisa memalui depan/samping rumah. Ini nanti juga akan terkait dengan pihak ketiga (asuransi), yang akan mengkover objek jaminan.

2. Sertifikat
Pastikan juga rumah memiliki sertifikat, bukan girik, atau masih AJB - akta jual beli. Kurang dari sertifikat, rumah masih belum bankable - perlu ditingkatkan lagi. Pada kasus tertentu, rumah masih memiliki sertifikat induk, dan ini perlu dipecah (dipisah) sesuai rumah dimaksud. Untuk pemecahan, nanti dapat menggunakan notaris rekanan.

3. IMB
Pastikan juga rumah yang akan Anda beli memiliki IMB. Tanpa IMB, bisa jadi rumah hanya akan dinilai berdasarkan harga tanah saja. Pernah satu kasus nasabah kami memaksakan untuk membeli rumah - sudah DP - belum konsultasi ke kami, ternyata setelah pengajuan KPR - rumah tersebut bakal terkena proses penggusuran, sebagian sih. Sebenarnya inilah keuntungan mengajukan KPR, Anda bisa - minimal tahu - kira-kira akan ada apa pengembangna kawasan Anda ke depannya.

Tiga hal inilah yang perlu Anda perhatikan. Disamping, tentu saja resource of payment Anda - sumber pembayaran KPR Anda nantinya.

Demikian, Salam
Eko Andrianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar