Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Beda Bunga Bank dan Margin Bank

Beda Bunga Bank dan Margin Bank


Bunga bank? Margin bank? Apa itu? Pentingkah untuk dibahas?

Bisa ya, bisa tidak. Karena ini menyangkut muamalah, menyangkut amal bermasyarakat. Menyangkut transaksi halal-haram. Mana yang boleh, mana yang dilarang.

Karena ada sebagian komentar bahwa bunga ya sama saja dengan sebutan margin, hanya beda istilah saja. Tidak saudara-saudara. Bunga dan margin berbeda. Secara prinsip berbeda, dan secara syar’i juga berbeda. Yang satu dilarang, dan yang satu diperbolehkan.

Ah, buktinya saya membayar di bank syariah lebih mahal? Ah, ribet sekali ya di bank syariah persyaratannya? Dan ah, ah, ah yang lainnnya. Karena memang saudaraku, bank syariah itu bukan lembaga amil zakat, yang jika Anda tidak bayar angsuran Anda bisa berlapang dada. Dana di bank syariah sebagian adalah dana titipan, sebagian dana kerjasama yang harus ada bagi hasilnya. Nah jika Anda mengambil pembiayaan, dan tidak mampu mengembalikan, maka Anda harus malu kepada umat ini.

Kembali ke bunga dan margin. Ini bukan hanya perkara beda istilah. Bukan. Jika Anda menyebut bunga sama dengan margin, itu sama sekali salah. Ini sebagai ilustrasi: Anda meminjam uang kepada teman Anda, misalnya 10 juta. Anda dikenakan bunga 10% atau 20% dalam satu tahun. Nah bunga disini adalah atas pinjaman Anda. Pinjam-meminjam adalah akad kebaikan. Pinjaman Anda 10 juta, yang harus Anda kembalikan juga sama, 10 juta. Tidak boleh ada lebihnya. Kelebihan disini adalah riba.

Lain halnya jika demikian, Anda menginginkan sesuatu, motor misalnya. Harga 10 juta. Anda tidak memiliki uang cash. Namun jika Anda cicil, Anda mampu. Nah Anda bilang ke teman Anda, Anda butuh motor, dan teman Anda membantu Anda dengan membelikan motor tersebut terlebih dahulu, cash 10 juta. Nah teman Anda menjual motor tersebut ke Anda, misalnya 12 juta. Nah Anda tinggal cicil utang Anda yang 12 juta tadi. 10 juta adalah harga pokok, dan 2 juta adalah margin teman Anda. Jual beli ini, insyaallah sah, dan halal. Seperti inilah praktik di bank syariah.

Manakah yang Anda pikirkan halal? Bunga bank, atau margin bank?

Semoga bermanfaat

Produk KPR bank syariah, klik disini
Read more ...

Selasa, 04 Juni 2013

Waktu Tepat Sholat Subuh

Fajar Kadzib dan fajar Shodiq
Tulisan ini bukan tulisan iseng semata lho. Namun teringat nasihat-nasihat ‘ulama dalam majalah-majalah lama yang pernah saya baca. Demikian juga, tanggung jawab moral sebagai salah seorang lulusan Meteorologi dan Geofisika (cailah… :))

Sahabat, tidak ada yang lebih membahagiakan buat kita semua kecuali amal kita diterima Allah subhanahuwata’ala sebagai amal baik. Dan amal pertama yang akan dihisab adalah sholat. Bukankah demikian? Lalu bagaimana jika ternyata sholat kita tidak diterima? Wuih, jangan lah ya. Jika sholat baik, mudah-mudahan amal yang lain akan baik juga. Pun demikian sebaliknya.

Nah, khusus sholat subuh, sebagai salah satu sholat yang berat bagi orang munafik, mari kita perhatian dalam waktu pelaksanaannya. Sudah capai-capai kita laksanakan pagi-pagi buta, eh ternyata malah menjadi amalan yang tertolak. Bahkan jika tidak salah hukumnya haram lho. Nah lho…, bagaimana ini? Nanti teman-teman bisa jelaskan jika tulisan saya salah. Namun mari kita perhatikan.

Azan subuh biasanya jam berapa ya? Pertama kali terdengar? Sepertinya jam 4:30 sudah sering terdengar ya. Bahkan pada bulan-bulan tertentu jam 4 pagi sudah terdengar azan subuh. Bukan azan awal ya. Ini saya tulis mengabaikan zona waktu. Maksudnya, Jawa Timur – ujung sana, di Banyuwangi, dan sampai Lhok Nga di Aceh sana, sepertinya satu waktu bukan? WIB maksudnya? Biasanya para muazin menggunakan jadwal sholat, meskipun sudah ada koreksi untuk penambahan maupun pengurangan waktu. Namun, saya sampaikan di sini, bahwa kebanyakan waktu subuh adalah salah.

Syeh Mamduh, jika saya tidak salah, mengungkapkan pengamatan beliau selama beberapa waktu di Indonesia, beliau menyampaikan bahwa secara umum azan subuh di indonesia terlalu cepat, atau lebih cepat 24 menit. Maksudnya waktu subuh belum masuk, namun sudah pada azan. Begitulah kira-kira.

Ada dua istilah fajar, yaitu fajar kadzib, dan fajar shodiq. Nah biasanya di Indonesia sudah azan, sebagai awal masuk waktu subuh pada saat fajar kadzib. Subuh itu saat terlihat jelas benang hitam dan benang putih, bisa dibedakan benang hitam dan benang putih.

Ayo makanya, sekali-kali bangun pagi, amati di horizon timur Indonesia, lihatlah. Fajar kadzib biasanya semburat terang adalah ke atas. Sedangkan fajar shodiq, semburatnya adalah lebih menyebar ke horizon.

Jadi, tunggulah sebentar wahai para muadzin... dan para pencari Tuhan... Tunggulah sampai fajar shodiq datang. Ayo koreksi waktu subuh kita. Jangan-jangan sholat subuh kita tidak diterima. Kan sayang...

Semoga bermanfaat




-----Ingin tahu tentang pembiayaan syariah, klik disini------
Read more ...