Tampilkan postingan dengan label bunga bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bunga bank. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

Beda Bunga Bank dan Margin Bank

Beda Bunga Bank dan Margin Bank


Bunga bank? Margin bank? Apa itu? Pentingkah untuk dibahas?

Bisa ya, bisa tidak. Karena ini menyangkut muamalah, menyangkut amal bermasyarakat. Menyangkut transaksi halal-haram. Mana yang boleh, mana yang dilarang.

Karena ada sebagian komentar bahwa bunga ya sama saja dengan sebutan margin, hanya beda istilah saja. Tidak saudara-saudara. Bunga dan margin berbeda. Secara prinsip berbeda, dan secara syar’i juga berbeda. Yang satu dilarang, dan yang satu diperbolehkan.

Ah, buktinya saya membayar di bank syariah lebih mahal? Ah, ribet sekali ya di bank syariah persyaratannya? Dan ah, ah, ah yang lainnnya. Karena memang saudaraku, bank syariah itu bukan lembaga amil zakat, yang jika Anda tidak bayar angsuran Anda bisa berlapang dada. Dana di bank syariah sebagian adalah dana titipan, sebagian dana kerjasama yang harus ada bagi hasilnya. Nah jika Anda mengambil pembiayaan, dan tidak mampu mengembalikan, maka Anda harus malu kepada umat ini.

Kembali ke bunga dan margin. Ini bukan hanya perkara beda istilah. Bukan. Jika Anda menyebut bunga sama dengan margin, itu sama sekali salah. Ini sebagai ilustrasi: Anda meminjam uang kepada teman Anda, misalnya 10 juta. Anda dikenakan bunga 10% atau 20% dalam satu tahun. Nah bunga disini adalah atas pinjaman Anda. Pinjam-meminjam adalah akad kebaikan. Pinjaman Anda 10 juta, yang harus Anda kembalikan juga sama, 10 juta. Tidak boleh ada lebihnya. Kelebihan disini adalah riba.

Lain halnya jika demikian, Anda menginginkan sesuatu, motor misalnya. Harga 10 juta. Anda tidak memiliki uang cash. Namun jika Anda cicil, Anda mampu. Nah Anda bilang ke teman Anda, Anda butuh motor, dan teman Anda membantu Anda dengan membelikan motor tersebut terlebih dahulu, cash 10 juta. Nah teman Anda menjual motor tersebut ke Anda, misalnya 12 juta. Nah Anda tinggal cicil utang Anda yang 12 juta tadi. 10 juta adalah harga pokok, dan 2 juta adalah margin teman Anda. Jual beli ini, insyaallah sah, dan halal. Seperti inilah praktik di bank syariah.

Manakah yang Anda pikirkan halal? Bunga bank, atau margin bank?

Semoga bermanfaat

Produk KPR bank syariah, klik disini
Read more ...