Selasa, 10 Desember 2013

Rumah FLPP – Rumah Subsidi - Rumah untuk Semua

Rumah FLPP – Rumah Subsidi - Rumah untuk Semua
Rumah murah
FLPP - Rumah Rakyat
Nih fasilitas yang sudah bergulir, dan bisa dimanfaatkan oleh man-teman semua; eit, khususnya untuk mereka dengan penghasilan – gaji pokok ya, 2.5-3.5 juta per bulan. Pendapatan lebih dari itu sih tidak masalah. Biasanya pengembang, dan memang disyaratkan oleh kementerian bahwa rumah tersebut adalah untuk mereka dengan penghasilan tersebut.

Nah ini adalah rilis dari Kemenpera:
“Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau yang dikenal dengan singkatan FLPP bertujuan untuk menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses sumber pembiayaan lewat Bank Pelaksana. Demikian diungkapkan oleh Margustienny Oemar Ali, Pimpinan Badan Layanan Umum – Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP), Kementerian Perumahan Rakyat di Metro TV, pada taping talkshow Senin (2/5) kemarin.
Selain itu calon debitur juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta belum pernah mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dan merupakan rumah pertama.”
Ingat ya, rumah pertama. Jadi khusus buat yang belum punya rumah. Ada beberapa pengembang yang saat ini melayani FLPP; Anda bisa search di internet. Lokasi, untuk Jakarta dan sekitarnya, memang sudah agak diluar. Ada di daerah Cileungsi, memang cukup jauh. Nah ada beberapa nih di seputaran Depok/Cit Ayam. Saya kebetulan tahu daerahnya, akses cukup lancar dengan kereta ya; by KRL Commuter Line – semoga semua baik-baik saja ya; jarak kurang lebih 10 menit dari stasiun. Kalo tidak salah tinggal 10-20 unit lagi. Nanti aku coba kontak and telusuri tuh rumah.
Oia, atu agi, soal harga, kurang lebih 90-95 jutaan; cicilan tetap sampai dengan selesai, lumayan kan! Cicilan 600-700 ribuan, untuk 15 ampe 20 taon. Pokoknya terjangkau dah. Cukup lama sih, tp dari pada ngontrak teyus... Ingat, sekalian beli aset sodara-sodara.
Oia, ini bukan produk bank kami ya, karena memang belum bekerja sama dengan kementerian. Bank lain, bank plat merah kok. Gimana, mau? Nanti aku coba upload detailnya ya. Mudah-mudahan besok sudah bisa naik. Nah, ini, klik disini...
Salam,

Eko Andrianto

Sumber:
http://kemenpera.go.id/?op=news&act=detaildata&id=1066

Gambar :  rumahrakyat123.com

2 komentar:

  1. aslm wrwb,

    semoga asatidz senantiasa diberikan keberkahan dan kemudahan oleh Allah SWT,

    saya mau tanya, bagaimana hukum KPR di Bank Syariah sekarang ini, karena apabila kita mengajukan KPR maka kita disuruh mencari rumah dan apabila kita sudah dapat rumah, maka kita disuruh membayar 20-30%, misalnya harga rumahnya 150 juta maka pihak bank hanya menyediakan dana 100 juta, yang 50 juta nasabah disuruh membayar.

    Pertanyaannya :
    1. apakah KPR Syariah ini sudah sesuai syariah, mohon pencerahanya ?

    2. apabila KPR tidak ada yg syariah, solusinya bagaimana ?

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam wrwb,
      terima kasih mas Roni sudah berkunjung dan berkomentar.

      Memang ada beberapa pendapat tentang KPR ini, sebagian menolak, sebagin membolehkan.
      Untuk amannya, memang beli cash saja; namun memang harga cukup tinggi, perlu dana cukup besar. Inilah memang keadaan saat ini perbankan dan perbankan syariah di Indonesia. Yang perlu dipahami oleh masyarakat juga, dan umat islam, dan warga negara yang lain, bahwa bank syariah bukanlah lembaga amal, sama seperti perbankan lainnya, yang menjalankan fungsi mediasi, dari pemilik modal (debitur), dan penyaluran pada kreditur. Bagaimana agar dana para pemilik modal aman? salah satu caranya adalah dengan meyakini kemampuan dari nasabah pembiayaan (kreditur), dilihat dari kemampuan pribadi untuk mengangsur pembiayaan. Jika setiap nasabah seperti Pak Roni, sepertinya gak usahlah pake DP DPan; insyaallah mampu, pak Roni juga memang benar-benar membayar angsuran; aman lah dana nasabah.

      Hanya saja, ini kondisi ideal; di lapangan, banyak yang memang berniat jahat tidak mengembalikan dana bank - dana bank itu ya dana nasabah. terus bank mengganti dana nasabah dari mana?
      Nah ini lah pentingnya prudentialitas. Mudah-mudahan bisa menjawab, dari sisi perbankan; dari sisi syariah, a... saya belum pantas mengomentarinya ya mas; nanti cari dulu dan tanya dulu ke ustadz ustadz,

      terima kasih;
      wassalamu'alaikum

      Hapus